• Beranda
  • Berita
  • Polisi Jaktim ringkus maling motor berikut penadah

Polisi Jaktim ringkus maling motor berikut penadah

29 November 2019 09:45 WIB
Polisi Jaktim ringkus maling motor berikut penadah
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo (pertama dari kanan) memperlihatkan barang bukti hasil curian dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Andi Firdaus/aa.
Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang pencuri sepeda motor berikut penadahnya yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
 
"Tersangka berinisial MI alias Obeng dan seorang penadah motor curian berinisial KS," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Belasan pemotor ditilang polisi saat melintasi jalur sepeda di Jaktim

Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap pencuri mobil modus kencan daring

Baca juga: Polrestro Jaktim perketat keamanan usai bom Medan
 
MI beraksi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kebon Pala II, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.
 
Aksi MI diketahui petugas polisi dari Satuan Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polrestro Jaktim.
 
"MI yang tertangkap anggota Raimas Backbone diperiksa seluruh badan dan ditemukan mata kunci letter T," katanya.
 
Mata kunci tersebut diduga kuat digunakan MI sebagai alat membongkar rumah kunci sepeda motor korban.
 
Hery menambahkan dari hasil pengembangan kejadian, polisi menangkap pelaku penadah berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol palsu B-3921-TAE yang dijual oleh tersangka seharga Rp500 ribu kepada penadah.
 
"Penadah kita tangkap di Jakarta tanpa perlawanan," katanya.
 
Tersangka saat ini melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019