"Persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang sudah menahun tanpa penyelesaian, perlu terobosan dan strategi baru," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Dia menyoroti adanya kebutuhan untuk mengedepankan pendekatan "harm reduction" dalam menangani kasus narkotika yaitu upaya mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika dengan mengurangi ketergantungan para pengguna narkotika melalui pengobatan atau rehabilitasi bukan dengan dengan pemidanaan badan.
Baca juga: Pengedar narkoba manfaatkan over capacity Lapas dan Rutan
Taufik menekankan bahwa perlu kebijakan ini menjadi kebijakan khusus negara yang mesti dijalankan dengan komitmen penuh para aparat penegak hukum dan badan peradilan.
"Apabila kebijakan ini dapat dijalankan dengan dukungan semua pihak dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan," ujarnya.
Taufik Basari menyatakan apresiasinya terhadap gagasan Menkumham untuk mengeluarkan kebijakan amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi.
Dia menilai sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai masalah "health problem", tidak lagi semata criminal problem.
"Sehingga, terhadap para pecandu yang sudah terlanjur menjalani pidana badan bisa mendapatkan amnesti massal untuk diubah hukumannya menjadi rehabilitasi," katanya.
Baca juga: Ditjen PAS targetkan masalah "overstay" tuntas awal 2020
Baca juga: DPR: pemerintah hendaknya perhatikan lapas over kapasitas Sumut
Menurut dia, apabila hal tersebut dilakukan maka jumlah penghuni Lapas dan Rutan dapat berkurang dan sebagian permasalahan kelebihan kapasitas dapat tertangani.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (28/11), Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pertumbuhan penghuni dengan kapasitas data overcrowding tahun 2015-2019 mencapai 105 persen yaitu ada sekitar 268.361 penghuni overcrowding.
Rata-rata pertumbuhan penghuni pertahun sekitar 20.000 orang padahal penambahan hunian pertahun sekitar 2.700 hunian (perbandingan 7.5:1).
Dari jumlah tersebut, menurut Yasonna, 47 persen penghuni Lapas berasal dari kasus Narkotika, dan dari 123.337 penghuni Lapas yang berasal dari kasus Narkotika, sejumlah 44.707 penghuni atau 33 persennya merupakan kasus pengguna narkotika.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019