• Beranda
  • Berita
  • MAPPI bahas pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur

MAPPI bahas pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur

29 November 2019 16:50 WIB
MAPPI bahas pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur
Ketua MAPPI Sulamapapua Ahmad Syawal (kiri) saat penyerahan plakat usai seminar pengadaan tanah digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Muh Hasanuddin
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Sulawesi, Maluku dan Papua membahas problematika pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan infrastruktur khususnya di wilayah Indonesia Timur.

"Program pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari Nawacita Presiden Joko Widodo dan salah satu problematika yang dihadapi adalah pengadaan tanah demi kepentingan umum," ujar Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulamapapua)
Ahmad Syawal di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Ia mengatakan problematika pengadaan tanah ini banyak dipengaruhi berbagai faktor ketika program pembangunan akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.

Ahmad menyatakan tim penilai atau apraisal punya tugas dalam mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman serta benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.

Ahmad Syawal menyatakan dalam proses pengadaan tanah ini, beberapa problematika dihadapi di masyarakat karena adanya ketidaktahuan warga yang akan melepas hak atas tanahnya.

Padahal, kata dia, undang-undang telah memberikan ruang dan waktu untuk melakukan keberatan atau koreksi atas tanah, bangunan dan tanaman yang telah dinilai.

Baca juga: Pemerintah tingkatkan terus pembangunan infrastruktur di luar Jawa
Baca juga: PUPR lanjutkan pembangunan infrastruktur kerakyatan pada 2020


Ada tiga hal yang menyebabkan keberatan pemilik hak atas tanah diantaranya perbedaan data yang dikuasai masyarakat dengan data daftar normatif.

"Padahal perbedaan ini bisa didiskusikan atau dikoreksi dengan jangka 14 hari untuk menyamakan data tersebut," katanya.

Keberatan lainnya, kata dia, bisa juga disebabkan naiknya harga tanah ketika masyarakat mengetahui akan ada proyek pembangunan strategis di lokasi tersebut. Padahal sebelumnya, harga tanah sudah sesuai dengan ketentuan.

Ketua MAPPI Okky Danuza mengatakan, pelepasan tanah dan bangunan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Ia mengatakan dalam pelepasan tanah asas keadilan perlu ditekankan dalam proses ganti rugi sehingga yang diberikan kepada pemilik tanah tidak boleh mengakibatkan penurunan taraf hidup.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019