• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani hilangkan sejumlah jabatan eselon III dan IV

Sri Mulyani hilangkan sejumlah jabatan eselon III dan IV

29 November 2019 17:09 WIB
Sri Mulyani hilangkan sejumlah jabatan eselon III dan IV
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat melantik pejabat eselon II, III dan IV dan fungsional di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Dewa Wiguna/pri.

Perubahan ini mungkin tidak sekedar melaksanakan instruksi Presiden

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghilangkan sejumlah jabatan eselon tiga dan empat, sehingga pejabat terkait dialihkan sebagai pejabat fungsional yakni sebagai analis kebijakan.

"Perubahan ini mungkin tidak sekedar melaksanakan instruksi Presiden," kata Sri Mulyani saat melantik pejabat baru di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani menyebutkan sebanyak 19 jabatan eselon III dihilangkan yang sebagian besar merupakan jabatan administrasi dari sebelumnya 36 jabatan.

Selain itu, penghapusan jabatan juga dikakukan untuk pejabat eselon IV sebanyak 74 orang dari sebelumnya berjumlah 124 jabatan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan penghapusan jabatan eselon III dan IV itu dimulai dari direktorat di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Kemenkeu memulai di unit yang memang sangat jelas merupakan unit dengan lebih banyak diisi jabatan fungsional yaitu BKF," kata Sri Mulyani.

Meski menghilangkan sejumlah jabatan struktural eselon III dan IV, Menkeu melantik pejabat eselon III dan IV, termasuk eselon II dan fungsional.

Total pejabat yang dilantik di Gedung Juanda pada Jumat (29/11) mencapai 204 orang terdiri dari 25 orang pejabat eselon II , eselon III, dan IV, serta fungsional sebanyak 179 orang.

Menurut Sri Mulyani, pejabat eselon III dan IV itu merupakan pejabat yang tidak bisa dihilangkan karena mereka merupakan satuan kerja (satker) fungsional.

"Jadi tidak seluruh eselon III dan IV hilang tapi yang memang dia memiliki fungsi pelayanan dan satker, dia masih akan dipertahankan karena memang dia memiliki tanggung jawab," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Istana jelaskan ASN harus sederhanakan proses kerja

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019