• Beranda
  • Berita
  • IMEI berlaku 2020, IDC prediksi pengiriman ponsel naik 7 persen

IMEI berlaku 2020, IDC prediksi pengiriman ponsel naik 7 persen

29 November 2019 17:14 WIB
IMEI berlaku 2020, IDC prediksi pengiriman ponsel naik 7 persen
Ilustrasi (Shutterstock)
Market Analyst IDC Indonesia, Risky Febrian, memprediksi pengiriman ponsel meningkat 7 persen pada 2020, sebagai dampak atas penerapan kebijakan perangkat ponsel yang berlaku secara internasional yakni International Mobile Equipment Identity (IMEI).

"IDC memprediksi di tahun 2020, setelah ditetapkannya kebijakan ini pada bulan April, akan ada lonjakan shipment yang cukup tinggi dibandingkan pada 2019, sekitar 7 persen secara total market smartphone di Indonesia," ujar Risky dalam "Realme Business Update" di Jakarta, Jumat.

Angka 7 persen tersebut, menurut Risky terbilang cukup tinggi, sebab rata-rata pertumbuhan per tahun dari pasar smartphone di Indonesia hanya 3 hingga 4 persen.

"Kita prediksi ketika peredaran smartphone ilegal ini dibatasi, maka otomatis akan membuka kesempatan yang cukup besar untuk brand-brand lain untuk mengisi kekosongan smartphone ilegal tadi," kata Risky.

Baca juga: Kominfo bahas aturan teknis soal IMEI

Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus gencar sosialisasi teknis aturan IMEI


Kekosongan dari smartphone ilegal tersebut, menurut Risky, menjadi tantangan bukan hanya dari Top 5 brand di Indonesia, tetapi juga peluang bagi semua brand yang ada di Indonesia untuk meningkatkan lagi jumlah penjualan.

"Kalau promo makin besar, share makin besar. Banyak yang sukses Top 5 karena promo," kata dia.

"Jadi, tahun depan akan sangat challenging terutama bagi brand-brand yang masih sangat agresif. Setelah aturan IMEI diterapkan bakal mendongkrak pengiriman," lanjut dia.

Lebih lanjut, Risky menjelaskan prediksi tersebut dapat diambil dari metodologi forecast yang diperoleh dari data target produksi milik masing-masing vendor, tidak hanya yang ada di Indonesia, namun juga secara global.

"Kita melihat bahwa target produksi masing-masing vendor juga turut meningkat karena mereka juga mengantisipasi kekosongan yang ditinggalkan oleh si ponsel ilegal," ujar Risky.

Sebagai informasi, IDC hanya melakukan perhitungan untuk ponsel legal di Indonesia, yang jelas telah memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Postel.

Sementara, metodologi pengiriman yang dipilih IDC adalah pengiriman -- bukan penjualan -- karena IDC percaya angka pengiriman ponsel, yang keluar dari pabrik ke distributor, mewailiki jumlah permintaan di pasar.

Baca juga: Aturan IMEI, operator akan dipasang akses pembatasan layanan

Baca juga: Aturan IMEI dinilai perkuat industri telekomunikasi

Baca juga: Infrastruktur jadi pekerjaan rumah Kominfo lima tahun ke depan

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019