• Beranda
  • Berita
  • Polresta Tasikmalaya serahkan sembilan tahanan kasus narkotika ke BNN

Polresta Tasikmalaya serahkan sembilan tahanan kasus narkotika ke BNN

29 November 2019 20:20 WIB
Polresta Tasikmalaya serahkan sembilan tahanan kasus narkotika ke BNN
Petugas mengangkut barang bukti bahan baku pil mengandung narkotika di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO Pokja Polresta Tasikmalaya)
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menyerahkan sembilan tahanan kasus pabrik pembuatan dan peredaran pil yang mengandung narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Sembilan orang yang ditahan di Polres Tasikmalaya Kota ini langsung diserahkan ke BNN," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Tasikmalaya Kompol Sohet kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya akui kecolongan ada pabrik narkotika

Baca juga: Barang bukti pembuatan narkotika di Tasikmalaya diangkut ke Jakarta


Ia menuturkan, sembilan orang itu ditangkap oleh jajaran BNN di Kota Tasikmalaya, kemudian dititipkan penahanannya di Markas Polresta Tasikmalaya untuk selanjutnya kembali diserahkan ke BNN di Jakarta.

Sembilan orang tahanan kasus narkotika itu, kata dia, dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan dan pengamanan ketat oleh kepolisian dan BNN hingga dipastikan sampai tujuan.

"Pengawalan pemindahan tahanan dilakukan sesuai standar operasi," katanya.

Ia menyampaikan, seluruh tahanan itu ditangkap saat BNN menggelar operasi pengungkapan pembuatan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11).

Seluruh barang bukti dalam pengungkapan kasus itu, kata Sohet, sudah terlebih dahulu diserahkan ke BNN seperti bahan baku dan peralatan mesin pembuat pil yang mengandung narkotika.

"Sekarang hanya tahanan saja yang diserahkan ke BNN, sedangkan barang bukti sudah dikirim semua ke BNN," katanya.

Sebelumnya, BNN menangkap sembilan orang dalam kasus pembuatan dan mengedarkan obat mengandung narkotika golongan I jenis PCC di tiga kota yakni Kota Tasikmalaya, Kebumen dan Cilacap, Jawa Tengah.

Rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika di Kota Tasikmalaya itu diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun, dalam sehari mampu produksi pil PCC hingga 120 ribu butir.

Barang terlarang itu didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur dengan lokasi yang dituju yakni Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Baca juga: BNN musnahkan satu juta pil PCC

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019