"Ketika KPU menetapkan jadwal Pemilihan pada 23 September 2020, maka tahapan Pilkada memang sudah dimulai. Jadi wajar saja jika partai politik dan calon bersosialisasi pada masyarakat," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Padang, Sabtu.
Menurutnya, proses hingga pendaftaran calon kepala daerah di KPU pada Juni 2020 masih cukup panjang. Waktu itu tentu digunakan partai atau calon untuk melakukan persiapan, konsolidasi hingga komunikasi politik.
Ia menilai hal itu lumrah terjadi dan merupakan cara yang baik dan sama sekali tidak melanggar aturan.
Aturan Pilkada baik untuk sosialisasi maupun kampanye baru akan mengikat jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Saat ini hampir seluruh bakal calon yang disebut-sebut berpeluang maju sebagai calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumbar telah mulai "tebar pesona" melalui baliho di titik-titik strategis.
Sebagian dengan jelas mencantumkan sebagai calon gubernur, atau calon bupati/wali kota. Namun sebagian baru mengapungkan nama dan tagline yang relatif mudah diingat masyarakat.
Nama-nama yang mulai mengapung untuk Pemilihan Gubernur Sumbar diantaranya Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Politikus Demokrat Mulyadi, Wakil Gubernur menjabat Nasrul Abit, Kapolda Sumbar menjabat Fakhrizal, mantan bupati Tanah Datar Shadiq Pasadigue, Bupati Agam Indra Catri, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dan tokoh muda Faldo Maldini.
Baca juga: NPHD pilkada di Sumbar terkendala APBD 2020 yang belum dibahas
Baca juga: Mau maju pilkada Sumbar, Faldo minta MK prioritaskan gugatannya
Baca juga: KPU cari "identitas" baru untuk Pilkada Sumbar
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019