"Para tersangka itu dari 37 tindak pidana narkotika selama tiga bulan terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu.
Yusri menjelaskan kasus tersebut diantaranya pengungkapan jaringan Aceh-Batam-Jakarta di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok pada 28 Oktober 2019.
Kasus narkotika jenis sabu-sabu di Setia Budi, Jakarta Selatan, pengembang kasus sebelumnya serta pengungkapan jaringan Jakarta-Bandung dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan psikotropika jenis "happy five".
Sejumlah barang bukti sitaan diantaranya 2,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 102 butir ekstasi, 72 gram ganja serta 80 butir pil psikotropika jenis "happy five".
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekuk pengedar narkoba
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap jaringan pembuatan SIO palsu
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok bongkar jaringan penjual materai palsu
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung menyatakan, pihaknya terus berkomitmen melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kami memberikan pelayanan dan pengamanan ekstra, baik penumpang yang datang ke Pelabuhan Tanjung Priok maupun yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019