• Beranda
  • Berita
  • Polres ungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Batam-Jakarta

Polres ungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Batam-Jakarta

30 November 2019 17:47 WIB
Polres ungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Batam-Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung (kanan) saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu (30/11/2019) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Aceh-Batam-Jakarta dengan barang bukti sabu-sabu sekitar dua kilogram.

"Pelakunya satu tersangka inisial JS asal Provinsi Aceh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu.

Yusri menyatakan pengungkapan kasus itu merupakan kesiapan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang secara rutin selalu melakukan pemeriksaan kepada penumpang kapal yang tiba di pelabuhan.

Pihak Kepolisian terus mendalami jaringan tersebut karena perlintasan laut antarprovinsi rawan penyeludupan narkotika. Pengakuan tersangka menyebutkan barang ini berasal dari Malaysia.

"Kita masih terus mendalami serta mencari tahu siapa pemilik narkotika tersebut serta akan diberikan siapa barang haram itu," ujar Yusri.

Jaringan narkotika Aceh-Batam-Jakarta merupakan satu dari 37 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Polres Tanjung Priok selama kurun waktu September hingga November 2019.

Baca juga: Polres Pelabuhah Tanjung Priok tangkap 44 tersangka kasus narkotika
Baca juga: Jaringan pemalsu KIR sudah beroperasi setahun di Jakarta Utara
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan pemalsuan KIR


Selain itu, Kepolisian juga mengungkap jaringan narkotika Jakarta-Bandung yang dikendalikan seorang narapinda melalui Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bandung.

"Total 44 tersangka untuk 37 kasus tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Kami memberikan pelayanan dan pengamanan ekstra, baik penumpang yang datang ke Pelabuhan Tanjung Priok maupun yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019