Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Minggu, juga mendorong pihak sekolah tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar di sekolah.
Pihaknya menghormati proses hukum yang bakal dijalani kedua oknum siswa SMP yang sedang berhadapan dengan hukum itu.
Baca juga: Kak Seto dorong polisi proses hukum perundungan siswa SMP di Pekanbaru
Abdul Jamal menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memberhentikan kedua siswa itu mengingat masa depan keduanya masih panjang. Namun demikian, dia juga mengajak pihak sekolah mengawasi aktivitas keduanya.
"Kita hormati haknya sebagai pelajar. Bahkan saat nantinya harus ditahan di sel pun, kami tetap berupaya agar mereka dapat akses pendidikan," katanya.
Dinas Pendidikan sejak awal sudah berupaya agar korban dan pelaku bisa menempuh jalan damai secara kekeluargaan namun akhirnya orangtua korban tetap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Karena itu, ia berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru mendampingi kedua siswa yang jalani proses hukum. Selain itu, korban juga harus mendapat pendampingan agar tidak mengalami trauma.
Abdul Jamal juga berharap kedua tersangka jika terbukti bersalah tidak jalani hukuman penjara mengingat keduanya masih di bawah umur.
Kasus perundungan itu terjadi pada awal November 2019 terhadap MF hingga menyebabkan dia menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus itu mencuat dan ramai di media sosial hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan.
Baca juga: Polisi beri masa mediasi pelajar SMP korban perundungan hingga operasi
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019