• Beranda
  • Berita
  • Sudin Perhubungan Jaksel terima 292 pengaduan terkait parkir liar

Sudin Perhubungan Jaksel terima 292 pengaduan terkait parkir liar

2 Desember 2019 18:36 WIB
Sudin Perhubungan Jaksel terima 292 pengaduan terkait parkir liar
Petugas gabungan Sudin Perhubungan, TNI, Polisi dan Satpol PP Jakarta Selatan menindak pengendara yang kedapatan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). (ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakarta Selatan)
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima 292 laporan dari masyarakat terkait parkir liar yang disampaikan melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) sepanjang November 2019.

"Sepanjang November 2019 kami menerima 359 laporan melalui CRM, laporan terbanyak terkait parkir liar ada 292 pengaduan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain parkir liar, laporan lainnya yang masuk melalui CRM, yakni soal kemacetan sebanyak 33 pengaduan, sarana prasarana lalu lintas sebanyak 22 pengaduan, pelanggaran lalu lintas sebanyak sembilan pengaduan dan terkait transportasi umum sebanyak tiga pengaduan.

Budi menjelaskan, CRM adalah aplikasi layanan pengaduan masyarakat Jakarta Selatan berbasis android yang diakses melalui telepon pintar.

"Masyarakat bisa melaporkan berbagai temuan pelanggaran seperti parkir liar, kemacetan, pelanggaran lalu lintas, sampai sarana prasarana lalu lintas," kata Budi.

Baca juga: Sudinhub Jaksel lakukan Operasi Cabut Pentil untuk atasi parkir liar
Baca juga: Jaksel razia parkir liar di Kebayoran Lama


Ia mengatakan, setiap laporan yang masuk melalui aplikasi Qlue langsung ditindaklanjuti oleh petugas menggunakan aplikasi CRM Citizen Relation Management.

"Masyarakat melaporkan menggunakan aplikasi, kita langsung tindaklanjuti," kata Budi.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong Manalu menambahkan, pihaknya merespons pengaduan masyarakat terkait parkir liar dengan melakukan penertiban secara terpadu dengan lintas instansi terkait.

Menurut dia, langkah penertiban parkir liar ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Upaya persuasif dilakukan untuk merespon pengaduan masyarakat, Satpol PP sebagai penggerak utama, selain persuasif juga dilakukan penegakan aturan dengan sanksi operasi cabut pentil," kata Leo.

Operasi parkir liar rutin dilakukan Sudin Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Selatan, Jumat (29/11) lalu sebanyak 17 kendaraan terkena razia cabut pentil di Jalan Dr Satrio, Setia Budi

Razia tersebut melibatkan Satpol PP, TNI dan Garnisun. Puluhan kendaraan parkir di atas trotoar digembosi petugas Sudin Perhubungan dan diberi tindakan langsung oleh Kepolisian sedangkan juru parkir berusaha kabur saat razia di angkut paksa ke mobil Satpol PP.

"Dengan penindakan tilang, cabut pentil dan menindak tegas jukir liar diharapkan dapat memberikan efek jera," kata Leo.
Baca juga: Sudinhub Jaksel tindak 54 kendaraan parkir liar
Baca juga: Pemprov DKI terus gelar penertiban parkir liar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019