"Sidang perdana untuk tiga terdakwa Gusrizal, Supardi dan Elhelwi akan digelar pada Kamis 5 Desember mendatang di Pengadilan Tipikor Jambi," kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Senin.
Ketiganya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang terjerat dalam kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 dan 2018 dan ketiganya akan disidang di Pengadilan Tipikor untuk agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Yandri Roni menyebutkan, nantinya akan ada tiga hakim yang menangani kasus tersebut. Ketua majelis hakim Purba, Adly dan Eshinta.
Ketiga terdakwa sendiri akan di dakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga tersangka diduga melakukan atau turutserta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 – 2021.
Dimana para Terdakwa mengetahui bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan agar para tersangka agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DRPD Provinsi Jambi.
Baca juga: KPK limpahkan tersangka suap APBD ke Pengadilan Tipikor Jambi
Baca juga: Politisi PAN akui ada uang ketok palu untuk pengesahan APBD Jambi
Baca juga: KPK terus telusuri penerimaan gratifikasi Zumi Zola
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019