Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan menyebutkan bahwa Rakernis ini merupakan forum Bawaslu Jawa Barat dalam menilai proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019 yang terjadi di 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
"Ini salah satu cara kita menjaga dalam komitmen dalam penegakan hukum pemilu. Dalam beragam perspektif, menunjukkan bahwa pemilu di Jabar terkawal pada aspek penegakan hukumnya," ujarnya usai Rakernis.
Ia membeberkan, pada Pemilu 2019 sedikitnya di wilayah Jawa Barat ada 34 permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, dari jumlah tersebut hanya satu yang dikabulkan oleh MK, yaitu di Kabupaten Bekasi. Sedangkan gugatan lainnya dianggap sudah selesai di tingkat provinsi oleh Bawaslu.
Menurut Abdullah, hasil putusan gugatan MK itu mengonfirmasi legitimasi putusan Bawaslu atas perkara-perkara yang masuk. Hal itu diperkuat ketika ada pihak yang melanjutkan gugatannya ke PTUN, tapi hasilnya semua ditolak seperti apa yang sudah diputuskan Bawaslu sebelumnya.
"Keputusan Bawaslu dalam proses ini menjadi bagian yang legitimate atau sah hasil putusannya. Di sisi lain, Bawaslu telah membangun aspek sistem peradilan pemilu yg betul-betul mengacu pada sistem peradilan pemilu modern," kata Abdullah.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat Divisi Sengketa, Yulianto di tempat yang sama mengaku kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa Pemilu di Jawa Barat sudah berjalan cukup baik.
"Pemilu lalu di Jawa Barat secara formil sudah berjalan cukup baik. Lewat Rakernis ini kita juga menyiapkan penyelesaian sengketa untuk Pilkada 2020," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu dan komunitas-stand up comedy evaluasi Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta evaluasi hasil Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu NTT: Semua pelanggaran pemilu ditangani di daerah
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019