• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami saksi soal pengangkutan barang di suap bidang pelayaran

KPK dalami saksi soal pengangkutan barang di suap bidang pelayaran

2 Desember 2019 20:59 WIB
KPK dalami saksi soal pengangkutan barang di suap bidang pelayaran
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yayuk Andriati  saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). (ANTARA News/Fathur Rochman)

Mengenai pemeriksaan saksi atas nama Arief Fauzan, didalami mengenai kerja sama pengangkutan barang antara PT Humpuss dengan PT Petrokimia Gresik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Direktur Tehnik Pengembangan PT Petrokimia Gresik Arief Fauzan mengenai kerja sama pengangkutan barang antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Petrokimia Gresik.

"Mengenai pemeriksaan saksi atas nama Arief Fauzan, didalami mengenai kerja sama pengangkutan barang antara PT Humpuss dengan PT Petrokimia Gresik," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Arief hari ini diketahui diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dan penerimaan lain terkait jabatan.

Baca juga: KPK Panggil Komisaris PT IAE terkait suap bidang pelayaran

Dia diperiksa oleh penyidik untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta.

Untuk satu tersangka lainnya, yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW) telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Baca juga: KPK panggil Direktur Pupuk Indonesia Logistik kasus bidang pelayaran

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, Anggota DPR RI. BSP kemudian bertemu dengan ASW. ASW kemudian melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya dengan BSP, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.

Baca juga: Komisaris PT HTK dikonfirmasi aliran dana kepada Bowo Sidik

"Dalam proses tersebut, kemudian BSP meminta sejumlah fee. Tersangka TAG sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," tuturnya.

Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK, yang salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019