• Beranda
  • Berita
  • Polisi segera limpahkan kasus korupsi dana desa Koya Koso

Polisi segera limpahkan kasus korupsi dana desa Koya Koso

2 Desember 2019 21:25 WIB
Polisi segera limpahkan kasus korupsi dana desa Koya Koso
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) didampingi Kasubag Humas Iptu Yahya Rumra (kanan) dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Alamsyah Ali (kiri) saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura Kota, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin (2/12/2019) (ANTARA /HO-Humas Polres Jayapura Kota)
Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota, Papua segera melimpahkan kembali kasus korupsi dana desa Kampung Koya Koso senilai Rp1,4 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Kota Jayapura, Senin mengatakan setelah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh JPU Kejari Jayapura, maka dalam waktu dekat ini akan segara dilimpahkan kembali.

"Setelah kami lengkapi berkas, minggu ini akan kami serahkan kepada jaksa,” katanya didampingi Kasubag Humas Iptu Yahya Rumra dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Jayapura Kota Ipda Alamsyah Ali.

Menurut dia, kasus tindak pidana korupsi dana desa Kampung Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada tahun anggaran 2016 itu telah senilai Rp5,5 miliar untuk sejumlah proyek atau kegiatan termasuk pembangunan sejumlah unit rumah warga,

Namun, kenyataan di lapangan setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan kegiatan yang dimaksud ternyata tidak ada dan telah merugikan negara hingga Rp1,4 milliar dengan empat orang tersangka, namun satu diantaranya telah meninggal dunia.

"Kasus ini menjerat empat orang tersangka, yakni EWT selaku kepala kampung, BRT sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan MT sebagai bendahara kampung. Sementara PM sebagai sekertaris kampung telah meninggal dunia," katanya. tuturnya

Mengenai motif, mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan untuk motif dalam kasus tindak pidana koruspi dana desa berupa pembangunan fiktif dan mark up atau menaikkan harga atau nilai barang.

Untuk itu, kata dia, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyidikan ternyata modusnya pembangunan beberapa unit rumah fiktif dan mark up,” tuturnya.

Baca juga: Kejari Mukomuko selidiki dugaan korupsi dana desa

Baca juga: Korupsi dana desa fiktif, KPK bantu Polda Sultra menanganinya

Baca juga: Kades Aernanang divonis 4 tahun karena korupsi dana desa

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019