"Negara kita sebenarnya sudah cukup progresif karena statement tentang hak atas lingkungan hidup sebagai HAM itu sudah ada dalam konstitusi, yaitu pasal 28 H," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati pada dialog publik bertema menakar komitmen pemenuhan hak atas lingkungan hidup dan HAM dalam lima tahun ke depan di Jakarta, Selasa.
Jaminan atas lingkungan hidup itu juga diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya pasal 9, yang menyebutkan masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
"Kemudian ada juga Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
Ketika bicara tentang hak warga negara, kata dia, maka sebenarnya negara terikat dengan kewajiban dalam melindungi, menghormati dan memenuhi HAM. Hal itu merupakan sesuatu yang mendasar sebab hak atas lingkungan hidup terkait pada pemenuhan kebutuhan manusia untuk hidup.
Karena, kata dia, manusia memerlukan hal yang esensial atau mendasar, di antaranya kebutuhan air, udara dan lingkungan yang bersih dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Secara umum, dalam perkembangannya, Walhi melihat dan menilai lingkungan hidup yang baik dan sehat terus mengalami penurunan.
Bahkan, katanya, secara global kondisi saat ini dapat disebut sebagai kematian lingkungan hidup. Oleh sebab itu, perlu kesadaran dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memerhatikan aspek lingkungan hidup.
Baca juga: Pengamat lingkungan dukung keputusan KIP terkait dokumen HGU
Kemudian, ujarnya, di tingkat internasional salah seorang pengacara di Inggris menyebut ekosida atau kejahatan lingkungan sudah merujuk kepada kejahatan perdamaian dunia.
Selain itu, Paus Fransiskus, pekan lalu pada pertemuan gereja di Brasil juga menyinggung soal ekosida dan mendorong masuk ke dalam kejahatan perdamaian kelima setelah genosida, kejahatan perang, agresi dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diakui dalam sistem HAM internasional.
"Sayangnya di Indonesia belum masuk ke arah mendorong hal itu sebagai kejahatan perdamaian kelima," ujarnya.
Baca juga: Pegiat lingkungan: Jokowi-Ma'ruf jamin hak generasi mendatang
Padahal, katanys, jika dilihat proses perusakan lingkungan di Indonesia bukan sesuatu yang terjadi secara alamiah, melainkan terjadi karena proses yang sistematis dan dilakukan oleh korporasi serta didukung pemerintah melalui kebijakan maupun perizinan yang dibuat.
"Situasi hari ini Walhi melihat dan menegaskan bahwa kondisi kita tidak sedang baik baik saja," katanya.
Baca juga: Kearifan lokal atasi kerusakan lingkungan hidup
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019