Kemenag buka seleksi calon anggota BAZNAS

3 Desember 2019 12:40 WIB
Kemenag buka seleksi calon anggota BAZNAS
Konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/12/2019), soal Kementerian Agama membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Acara dihadiri anggota Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS periode 2020-2025. (ANTARA/Anom Prihantoro)
Kementerian Agama membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2020-2025 dari unsur masyarakat dengan pendaftaran dibuka pada 6-19 Desember 2019.

"Seleksi dilakukan jelang berakhirnya masa bakti anggota BAZNAS periode 2015-2020 tahun depan," kata Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Janedjri M Gafar dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keanggotaan BAZNAS terdiri dari 11 orang anggota.

Baca juga: BAZNAS raih penghargaan lembaga zakat pelayanan terbaik

Anggota, kata dia, terdiri atas delapan orang yang berasal unsur masyarakat dari kalangan ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.

Kemudian, lanjut dia, tiga orang anggota BAZNAS lainnya terdiri dari unsur pemerintah yang ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

"Kemenag membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk berperan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia dengan terlibat langsung melalui pengelolaan zakat di Tanah Air," katanya.

Dia mengatakan seleksi calon anggota BAZNAS dilakukan tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025.

Baca juga: BAZNAS raih penghargaan Indonesia Scholarship Award 2019

Susunan tim seleksi terdiri dari Ketua Tim Seleksi Muhammadiyah Amin (Dirjen Bimas Islam) dan Janedjri (wakil). Kemudian berlaku sebagai anggota Oman Fathurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidlowi, Ahmad Ishomuddin dan Dadang Kahmad.

Seleksi, kata Janedjri, dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu seleksi administrasi, psikotes dan dinamika kelompok, uji kompetensi, penerimaan masukan dan saran masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan wawancara.

Janedjri mengatakan UU tentang Pengelolaan Zakat menyebut BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.

BAZNAS, kata dia, memiliki tugas salah satunya merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Baca juga: GoPay gandeng Baznas luncurkan inovasi GoZakat
Baca juga: BAZNAS kampanyekan gerakan ramah lingkungan lewat program pemberdayaan

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019