"Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatanganan nota kesepahaman Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M di Mekkah, Selasa.
Dalam siaran persnya, Nizar mengatakan lobi dan surat itu diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M masih sebesar 221 ribu meski ada penjelasan pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.
"Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan," katanya.
Sampai tahun 2016, kuota dasar jamaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu terdiri dari 194 ribu kuota reguler dan 17 ribu kuota khusus.
"Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231 ribu. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jamaah haji Indonesia," katanya.
Selain itu, Nizar mengatakan Indonesia juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji dari 4.100 menjadi 4.200.
Dirjen PHU mengatakan penambahan kuota haji menjadi salah satu fokus Menteri Agama Fachrul Razi mengingat antrean jamaah haji Indonesia terus memanjang.
Misalnya, Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu jamaah sudah mencapai 40 tahun atau keberangkatan tahun 2060. Sementara rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.
Baca juga: Indonesia ditawari tambahan kuota haji setelah renovasi Mina
Baca juga: Amirul Hajj sebut 520 kuota haji tak terserap masih dalam batas wajar
Baca juga: Amirul Hajj: Kuota bertambah bisa jadi tragedi jika Mina tak diperluas
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019