"Awal ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah kita lidik dan ditemukan sejumlah barang bukti, pelaku baru mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalin, dalam ekspose di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Pelaku RY melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol rumah milik Citra yang berada di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada tanggal 27 November 2019.
Saat kejadian kondisi rumah sedang kosong ditinggal pergi penghuninya, pelaku masuk lewat pintu belakang, lalu membuka brankas berisi barang berharga milik Sri Maryati (58) ibu dari Citra.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di rumah pemilik, dan kejadian tersebut viral di media sosial hingga wajah pelaku tertangkap oleh kamera pengawas.
Berbekal bukti rekaman CCTV serta keterangan dari pemilik rumah yang jadi korban pencurian, polisi dapat menangkap RY di rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur pada tanggal 28 November 2019.
"Syukur Alhamdulillah korban memiliki CCTV sehingga membantu kita. Isi rekaman CCTV pada saat kejadian pelaku beraksi," kata Andi.
RY melakukan aksinya siang hari, terlebih dahulu mengintai dan mensurvei rumah yang akan menjadi targetnya.
Dari keterangan saksi warga, pelaku sudah terpantau oleh warga sering berada di wilayah tersebut sebelum melakukan pencurian.
Bahkan informasi dari media sosial menyebutkan bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat seperti di Pancoran Mas dan Depok.
"Kami juga sudah mengkoordinasikan dengan kepolisian lainnya," kata Andi.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pencuri laptop pengunjung hotel
Baca juga: Polisi tangkap lima pelaku pencurian motor di Jakarta Selatan
Baca juga: Resahkan warga, Polrestro Jaksel tangkap 26 pelaku kriminalitas
Pembobolan dan pencurian yang dilakukan RY di rumah Citra, membawa kabur satu keping emas logam mulia seberat 25 gram, empat buah cincin perhiasan berbahan perak, dan uang dolar sebesar 1.500 dolar AS, total kerugian korban mencapai Rp100 juta.
Citra, pelapor yang juga korban pencurian mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap pelaku pencurian yang membawa kabur perhiasan serta uang dollar milik ibunya.
"Alhamdulillah dari pihak kami sebagai korban untuk respon dari pihak kepolisian secepat ini akhirnya kasus ini lebih cepat terungkap. Alhamdulillah sejauh ini sudah banyak membantu," kata Citra.
Pelaku RY terancam dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019