Yayasan Arsari Djojohadikusumo mendirikan pusat suaka orangutan sebagai tempat bagi orangutan yang tidak mungkin dilepasliarkan ke alam bebas di Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Kalimantan Timur.Pusat Suaka Orangutan Arsari yang merupakan fasilitas suaka bagi orangutan tersebut mulai dirintis Yayasan Arsari Djojohadikusumo sejak 2016 bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur.
"Kami pastikan satwa liar dilindungi seperti orangutan dapat menikmati kesejahteraan di hari tua sampai akhir hidupnya di Pusat Suaka Orangutan Arsari," kata Ketua Yayasan Djojohadikusumo, Hashim S Djojohadikusumo pada keterangan pers yang diterima Antara di Penajam, Selasa.
Pusat Suaka Orangutan Arsari yang merupakan fasilitas suaka bagi orangutan tersebut mulai dirintis Yayasan Arsari Djojohadikusumo sejak 2016 bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur.
Didirikannya Pusat Suaka Orangutan itu menurut Hashim S Djojohadikusumo, untuk kebutuhan suaka bagi orangutan yang sudah tua dan bertahun-tahun berada dalam kandang karena dipelihara manusia secara tidak legal.
Baca juga: Sembilan orangutan terdampak karhutla diselamatkan BKSDA Kalbar-IAR
Orangutan yang berada di Pusat Suaka Orangutan Arsari lanjut ia, disita dari perdagangan ilegal sejak bayi, alasan kesehatan dan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan dilepasliarkan ke alam.
"Kami juga harapkan dengan adanya pusat suaka orangutan itu, orangutan yang diselamatkan hidup bahagia tanpa harus dirantai dan disiksa oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Hashim S Djojohadikusumo.
Yayasan Arsari Djojohadikusumo menjadikan Pulau Kelawasan yang masuk administrasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Pusat Suaka Orangutan Arsari.
"Kami akan berikan rekomendasi penggunaan Pulau Kelawasan yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku sebagai tempat rilis orangutan pipi lebar," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiranto.
"Rekomendasi izin itu akan segera diterbitkan sebagai acuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memudahkan administrasi pemerintahan," ucapnya.
Direktur Jenderal Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas Wiranto, mengelluarkan rekomendasi secara khusus untuk konservasi orangutan yang dikelola Yayasan Arsari Djojohadikusumo di atas lahan administrasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Pulau Kelawasan itu berada di area lahan negara yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku dan dikelola PT ITCI Kartika Utama Grup Arsari melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 170.000 hektare, dan 19.000 hektare dikhususkan untuk konservasi orangutan.
Baca juga: 17 orangutan dilepasliarkan ke Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019