• Beranda
  • Berita
  • KPI diharapkan tingkatkan pengawasan terkait konten kurang mendidik

KPI diharapkan tingkatkan pengawasan terkait konten kurang mendidik

3 Desember 2019 19:07 WIB
KPI diharapkan tingkatkan pengawasan terkait konten kurang mendidik
Ilustrasi - tampilan laman resmi KPI. ANTARA/M Razi Rahman

Aspirasi dari publik terhadap pengawasan konten penyiaran ini agar lebih optimal lagi

Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap berbagai informasi penyiaran di Nusantara karena dinilai masih ada masukan dari sejumlah warga masyarakat mengenai adanya konten siaran yang kurang mendidik atau mencerdaskan bangsa.

"Aspirasi dari publik terhadap pengawasan konten penyiaran ini agar lebih optimal lagi, karena masih banyak konten-konten tidak mendidik yang justru masuk sampai pelosok-pelosok desa," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPI: UU Penyiaran harus segera direvisi

Menurut Riefky, KPI perlu untuk terus berbenah diri terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Politisi Demokrat itu juga mendukung penguatan kewenangan KPI untuk melakukan pemantauan isi siaran di tengah digitalisasi dan konvergensi media, melalui revisi UU Penyiaran yang akan dilakukan DPR RI.

Ia juga memahami bahwa melakukan pengawasan tidaklah mudah karena ada konten digital yang bisa diakses melalui ponsel, sehingga regulasi terkait hal itu juga menjadi tantangan tersendiri.

Sebelumnya, penerapan free to air atau siaran gratis oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dinilai sejumlah akademisi dapat mendorong pemerataan informasi hingga ke wilayah perbatasan yang saat ini masih belum terjangkau pemancar tv swasta.

"Dengan adanya program tersebut dapat membantu kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan untuk memperoleh informasi serta dapat memperluas bisnis mereka," kata Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas, Elva Ronaning Roem.

Elva mengutarakan keprihatinannya karena masih banyaknya warga masyarakat yang belum bisa menikmati layanan tv swasta free to air. Ia juga sangat mendukung keputusan KPI dalam rakornas KPI pada tahun 2019 yang merekomendasikan penerapan siaran gratis di lembaga penyiaran berlangganan.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga diharapkan dapat mendorong pemerataan informasi melalui program yang inovatif dari pemerintah daerah untuk kepentingan wilayah ekonomi kurang maju dan perbatasan agar dapat membendung informasi dari negara lain.

Baca juga: KPI soroti penggunaan dialek Jakarta dalam program hiburan tv-radio

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019