KPK pada hari Selasa memeriksa sembilan eks anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AY).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran dana pada pihak lain, baik di eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Sembilan eks anggota DPRD Muara Enim yang diperiksa tersebut, yakni Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Baca juga: KPK panggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim
Baca juga: Anggota DPRD Muara Enim 22 orang disebut-sebut ikut terima upeti
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada tahun anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.
Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait dengan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Baca juga: Satu tersangka kasus suap proyek dinas PUPR Muara Enim akan disidang
Baca juga: KPK panggil 5 saksi kasus Bupati Muara Enim
Baca juga: Kronologi OTT KPK kasus suap Bupati Muara Enim
Pada tanggal 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".
Pada hari Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35.000 dolar AS.
Selain penyerahan uang 35.000 dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam OTT kasus ini KPK mengamankan uang 35.000 dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019