• Beranda
  • Berita
  • Perampingan eselon, tugas pimpinan SKPD makin bertambah

Perampingan eselon, tugas pimpinan SKPD makin bertambah

3 Desember 2019 23:20 WIB
Perampingan eselon, tugas pimpinan SKPD makin bertambah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Surodal Santoso. ANTARA/Novi Abdi
Perampingan eselon membuat tugas dan tanggung jawab masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan makin bertambah, kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso.

"Tugas dan tanggung jawab pimpinan SKPD atau organisasi perangkat daerah (OPD) ke depan bakal makin bertambah karena pemerintah pusat akan melakukan perampingan birokrasi di seluruh pemerintah daerah," kata Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Ia menegaskan bahwa perampingan tersebut berdampak pada penghapusan jabatan eselon III dan IV di masing-masing OPD/SKPD.

Dengan perampingan jabatan eselon tersebut, menurut Surodal Santoso, semua pejabat yang berada di bawah kepala dinas atau pimpinan SKPD akan menjadi pejabat fungsional.

Baca juga: Kementerian PANRB akan alihkan 141 pejabat struktural jadi fungsional

Baca juga: Perubahan birokrasi, 441.000 pejabat eselon III dan IV dipangkas


"Posisi kepala bidang dan sekretaris dalam tubuh SKPD atau OPD kemungkinan akan dihapus dengan adanya perampingan birokrasi itu," ucapnya.

Imbasnya, lanjut Surodal Santoso, kepala dinas atau pimpinan SKPD dituntut lebih meningkatkan kapasitas kinerjanya sebab jabatan struktural yang tersisa hanya setara kepala bagian.

Kendati pertama diberlakukan di tingkat kementerian pada tahun 2020, kata dia, Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB meminta seluruh pemerintah daerah ikut bersiap melakukan evaluasi.

Surodal Santoso memperkirakan perampingan birokrasi yang berdampak pada penghapusan jabatan eselon III dan IV di pertengahan 2020.

"Akan tetapi, secara teknis biasanya ada petunjuk-petunjuk menyangkut proses perampingan jabatan eselon itu karena pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti," kata Surodal Santoso.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019