Target penerimaan cukai yang dibebankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga 31 November 2019 baru mencapai Rp24,92 triliun atau 76,31 persen dari target penerimaan selama 2019 sebesar Rp32,66 triliun.Meskipun realisasinya belum mendekati target, kami optimistis bisa memenuhi target sebesar Rp32,66 triliun
"Meskipun realisasinya belum mendekati target, kami optimistis bisa memenuhi target sebesar Rp32,66 triliun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan dari target sebesar Rp32,66 triliun, meliputi target penerimaan cukai dan kepabeanan.
Untuk target penerimaan cukai pada tahun 2019, KPPBC Kudus dipatok sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan sebesar Rp81,75 miliar.
Adapun realisasinya untuk penerimaan cukai hingga akhir November 2019 terealisasi sebesar Rp24,87 triliun dari target sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan kepabeanan terealisasi sebesar Rp51,38 miliar dari target Rp81,75 miliar.
Jika berdasarkan penerimaan rata-rata per bulan, maka realisasi penerimaan cukai tersebut belum sesuai target karena bulan November 2019 seharusnya bisa melampaui 80-an persen.
Akan tetapi, KPPBC Kudus tetap optimistis karena ada kecenderungan pemesanan pita cukai pada akhir tahun terjadi lonjakan.
Baca juga: Realisasi penerimaan cukai KPPBC Kudus capai Rp22,33 triliun
Target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC kudus selama 2019 juga lebih tinggi, dibandingkan tahun 2018 yang hanya Rp31,07 triliun.
Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target, maka KPPBC Kudus juga optimistis bisa memenuhi target.
Salah satu upayanya yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penerimaan, yakni penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Alasannya, penindakan yang gencar dilakukan akan membuat pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Ketika penjualan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai.
Baca juga: Regulasi cukai rokok idealnya tutup celah kerugian penerimaan negara
Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik.
Sementara untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan.
Baca juga: Penerapan simplifikasi cukai tembakau bisa turunkan penerimaan negara
Baca juga: Pengamat pajak prediksi penerimaan cukai 2020 stagnan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019