• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil empat saksi kasus Bupati Indramayu nonaktif

KPK panggil empat saksi kasus Bupati Indramayu nonaktif

4 Desember 2019 12:02 WIB
KPK panggil empat saksi kasus Bupati Indramayu nonaktif
Dokumentasi - Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kembali memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Keempat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada pejabat suap proyek di Indramayu

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Jabar terkait kasus Bupati Indramayu nonaktif

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Indramayu nonaktif Supendi


"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Empat saksi yang dipanggil yakni Staf bagian penagihan kredit BPR Karya Remaja Feni, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono,

Selanjutnya Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Wendi, dan LSM Cianjur (suruhan Bupati Cianjur) Kendar Sukendar.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (26/11) juga telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Supendi, yakni anggota DPRD Kabupaten Indramayu Muhaemin, staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto, Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Agus Budi Santoso, dan Yahya seorang wiraswasta.

KPK mendalami pengetahuan empat saksi tersebut terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan-rekanan yang mendapatkan proyek tersebut.

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019