"Ya, itu Polri yang nanganin. Saya enggak pernah ikut nangani," katanya, di Kantor Kemenko Polhulkam, Jakarta, Rabu, saat ditanya soal kasus Novel Baswedan.
Baca juga: Koalisi minta Presiden sampaikan perkembangan kasus Novel Baswedan
Baca juga: Idham Aziz paparkan perkembangan kasus Novel
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan koordinasi dengan kepolisian tidak dilakukan terus menerus karena penanganan kasus sudah berjalan.
"Koordinasinya itu, ya, tidak menerus. Itu kan jalan. Dalam sebuah proses yang ditangani secara khusus oleh polisi. Jadi, tidak tahu. Tanya ke Polri. Biar tidak berapa pintu gitu," kata Mahfud.
Berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, Tim Teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk bekerja, yakni di awal Agustus hingga Oktober 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya mengklaim bahwa ada kemajuan signifikan dari hasil kerja Tim Teknis yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Kendati demikian, Polri belum pernah menjelaskan hasil signifikan dari kerja tim yang beranggotakan puluhan anggota terbaik Polri tersebut.
Tim Teknis dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang telah mengumpulkan fakta soal kasus itu selama enam bulan masa kerja.
TPF menyebut motif penyerangan terhadap Novel diduga karena sakit hati dan balas dendam dari seseorang yang kasusnya pernah ditangani Novel.
Baca juga: Terkait kasus Novel, Polri: Tim Teknis masih bekerja
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan bahwa Tim Teknis masih bekerja untuk menguak pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga masih mendalami bukti-bukti yang ada. "Tetap bekerja mencari siapa pelakunya dan mengumpulkan semua alat bukti," kata Brigjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/12).
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019