"Guna mewujudkan safety security, service and compliances atau kami punya tagline Selamanya. Selamat Aman dan Nyaman, sarana dan prasarana harus memenuhi standar dan persyaratan yang sesuai dan mempertimbangkan perkembangan teknologi 4.0 untuk mempermudah proses bagi pengguna jasa serta passenger experience," kata Polana dalam pembukaan Seminar Airport Solution Indonesia 2019 di Jakarta, Rabu.
Sistem yang bisa diterapkan, di antaranya Terminal Operations Management Systems (TOMS), Slot Allocation Management Systems (SAMS), Ground Handling Management Systems (GHAMS), Airport Collaborative Decision Making (ACDM) dan lain-lain.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan peran serta Ikatan Ahli Bandara Indonesia (IABI) dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) serta dari pelaku industri.
Melalui kegiatan itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengharapkan tiap pemangku kepentingan di dalam ekosistem transportasi udara berperan aktif guna menjaring ide dan inovasi serta memetakan potensi dan hambatan guna mewujudkan implementasi Airport 4.0 (smart airport).
Polana juga mengimbau kepada penyelenggara bandar udara di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan bandara yang dikelolanya yang bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap calon pengguna jasa transportasi udara.
Setiap Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar meningkatkan kebersihan dan kerapian dan juga meningkatkan pelayanan di bandara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri PM No 178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan penggunaan jasa bandar udara .
“Imbauan ini bertujuan untuk setiap penyelenggara bandara senantiasa memastikan terpenuhi tiga aspek dalam penerbangan yaitu, keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Kami meminta agar para penyelenggara bandara untuk memberi perhatian lebih terhadap terpenuhinya standar pelayanan pengguna jasa bandar udara, dan diharapkan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan ,” tutur Polana.
Diharapkan pula kepada seluruh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Polana juga menginstruksikan untuk lebih intensif melakukan pengawasan 3S + 1C (safety, security, service and compliance) dengan cara meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan penerbangan.
“Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara secara berkesinambungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap bandara di dalam wilayah kerjanya dan memastikan keselamatan dan keamanan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Baca juga: Indonesia kembangkan bandara pintar gandeng Selandia Baru
Baca juga: Sistem navigasi udara Papua buatan Indonesia
Baca juga: Pendeteksi angin harus dioptimalkan untuk keselamatan penerbangan
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019