• Beranda
  • Berita
  • Optimalkan "super deduction tax", Wamenkeu harap produksi tak pindah

Optimalkan "super deduction tax", Wamenkeu harap produksi tak pindah

5 Desember 2019 15:28 WIB
Optimalkan "super deduction tax", Wamenkeu harap produksi tak pindah
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) saat memberikan keterangan pers dalam Forum Internasional Tahunan Kebijakan Publik dan Pembangunan Ekonomi (AIFED) ke-9 di Nusa Dua, Bali, Kamis (5/12/2019). (Antara News/Dewa Wiguna)

Jangan sampai tidak ada faktor ini, kemudian riset di Indonesia tapi produksi barang di tempat lain

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong iklim usaha yang kondusif agar badan usaha yang melakukan riset teknologi sekaligus produksinya tidak berpindah dari Indonesia, sehingga insentif pajak atau super deduction tax hingga 300 persen berjalan optimal.

"Faktor infrastruktur, lingkungan bisnis, human capital harus baik. Jangan sampai tidak ada faktor ini, kemudian riset di Indonesia tapi produksi barang di tempat lain," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Nusa Dua, Bali, Kamis.

Dalam Forum Internasional Tahunan Kebijakan Publik dan Pembangunan Ekonomi (AIFED) ke-9 itu Wamenkeu berharap dengan iklim investasi yang baik sehingga investor akan tetap di Indonesia.

Walau dia juga mengakui tidak secara kaku pemerintah bisa menghentikan pemilik teknologi tersebut jika ingin hijrah dari Indonesia. Untuk itu pemerintah mengajak semua pihak agar iklim investasi di Indonesia bisa berjalan kondusif.

Suahasil menambahkan jika riset dan produksi berkelanjutan dilakukan di Tanah Air, diharapkan dunia usaha di Indonesia mendapatkan nilai tambah dari investor yakni berupa alih teknologi.

Untuk riset, Wamenkeu tidak menerapkan target tapi diharapkan pengeluaran riset tersebut bernilai besar, namun tetap memiliki hasil yang optimal agar tidak menggerus basis pajak.

"Karena itulah kami memikirkan mengenai badan inovasi untuk mengkoordinasi riset yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Ini kami minta dikoordinasi agar bisa terhubung dengan dunia usaha," kata Suahasil Nazara.

Selain insentif pajak untuk riset dan pengembangan, pemerintah juga menawarkan insentif pajak untuk pendidikan dan pelatihan vokasi serta litbang hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk vokasi.

Insentif lainnya yakni bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau melakukan perluasan usaha berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen.

Baca juga: Pemerintah perluas cakupan tax allowance dorong investasi langsung

Baca juga: Menkeu targetkan insentif pajak bagi komitmen investasi Rp804 triliun

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019