• Beranda
  • Berita
  • Bukalapak nilai PP "e-commerce" sebagai tantangan

Bukalapak nilai PP "e-commerce" sebagai tantangan

5 Desember 2019 18:40 WIB
Bukalapak nilai PP "e-commerce" sebagai tantangan
Ilustrasi penggunaan aplikasi startup oleh milenial di sebuah mal kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019). Menurut data IDCIS jumlah startup meningkat, pada 2018 sebanyak 992 perusahaan rintisan ini terdaftar di Indonesia (Antara/ Livia Kristianti).
Platform dagang daring Bukalapak berpendapat aturan mengenai e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu dipertimbangkan lagi agar dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

"Selama ini Bukalapak mendorong teknologi untuk kemudahan pemerataan ekonomi digital yang dampaknya dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh pelaku usaha kecil di Indonesia," AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga, melalui keterangan kepada Antara, Kamis.

Bukalapak khawatir peraturan baru ini akan menjadi penghalang bagi usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas jangkauan bisnisnya.

Bukalapak saat ini masih mengkaji PP 80 tentang e-commerce agar dapat memberikan masukan yang lebih selaras dengan kebutuhan industri.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang meminta pelaku PMSE memperhatikan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat.

Pasal 15 PP 80 berbunyi pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pengajuan izin usaha, menurut peraturan tersebut, dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tokopedia, dihubungi terpisah, melihat peraturan ini tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan dan kemudahan berbisnis bagi usaha mikro kecil dan menengah.

"Dengan aturan ini, artinya yang boleh berbisnis daring hanya pengusaha besar dan memiliki izin," kata VP Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak.

Tokopedia menilai dengan PP 80 ini, model bisnis consumer to consumer seperti yang mereka jalani ini hanya dapat menerima pedagang besar yang sudah memiliki izin.

Baca juga: Para pelaku e-commerce sambut Kabinet Indonesia Maju

Baca juga: Tokopedia dan Lazada bicara tentang PP "e-commerce"

Baca juga: Menristek beberkan strategi pengembangan ekonomi digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2019