• Beranda
  • Berita
  • KPK mendampingi BPRD DKI tagih pajak mobil mewah di Jakarta Utara

KPK mendampingi BPRD DKI tagih pajak mobil mewah di Jakarta Utara

5 Desember 2019 19:55 WIB
KPK mendampingi BPRD DKI tagih pajak mobil mewah di Jakarta Utara
Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kiri) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi (kanan) menempelkan stiker 'Objek Pajak' pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/pri.

"Sebanyak 11 kendaraan mewah yang ditempelkan stiker pengingat bayar pajak terparkir di kawasan parkir Apartemen Regatta, Pantai Mutiara Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terkonfirmasi belum membayar pajak berdasarkan data pada aplikasi cek ranmor DK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan UP PKB-BBNKB (Samsat) Jakarta Utara menagih pajak secara langsung dengan menempelkan stiker pada tiga jenis objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah,

Tiga jenis objek pajak tersebut, yaitu kendaraan mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta restoran.

"Sebanyak 11 kendaraan mewah yang ditempelkan stiker pengingat bayar pajak terparkir di kawasan parkir Apartemen Regatta, Pantai Mutiara Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara terkonfirmasi belum membayar pajak berdasarkan data pada aplikasi cek ranmor DKI serta dicocokkan dengan data yang dimiliki BPRD Provinsi DKI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komisi C DPRD DKI berharap target pajak tercapai

Merek kendaraan mewah tersebut di antaranya Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Bens, Range Rover, dan Jeep Rubicon.

"Temuan lain selama sidak (inspeksi mendadak) berlangsung, ada kendaraan mewah yang lebih dari 12 tahun menunggak pajak serta ada beberapa pelat kendaraan ketika dicek tidak sesuai dengan jenis mobilnya," ujar Febri.

Febri menyatakan nilai pajak 246 kendaraan mewah tertunggak se-Jakarta Utara sebesar Rp8 miliar yang sudah membayar 76 kendaraan senilai Rp2,6 miliar, sehingga sisa kendaraan mewah yang belum membayar pajak sebanyak 170 dengan nilai total pajak terhutang Rp5,4 miliar.

"KPK dan BPRD mengimbau agar para WP (wajib pajak) yang memiliki kewajiban membayar pajak segera lakukan pembayaran ke Samsat terdekat," ujar Febri.

Selain itu, kata dia, dilakukan juga penempelan stiker pada objek PBB dan restoran, yaitu di sebuah mal di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga dua bulan terlambat membayar PBB.

"Periode 2019 sebesar Rp5,4 miliar dan satu restoran makanan Jepang di dalam mal karena diketahui tidak rutin membayar pajak kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta per bulan," ujar dia pula.
Baca juga: DKI gencar tagih tunggakan pajak

Ia menuturkan pemilik mal langsung datang berniat melunasi PBB Rp5,4 miliar tersebut memakai cek dan meminta agar stiker dilepas, tetapi pemda hanya memperbolehkan dengan menggunakan metode transfer.

"Pembayaran ditunda besok via bank dan kemudian meminta stiker yang telah ditempel untuk segera dilepas setelahnya," ujar Febri.

Ia menyatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI dari 13 macam penerimaan asli daerah di tahun 2019 cukup tinggi, yaitu Rp44 triliun. Sedangkan sampai saat ini, pencapaian per 28 Oktober 2019 baru Rp35,6 triliun.

"Khusus untuk pajak kendaraan bermotor dari target Rp8,8 triliun realisasi Rp7,8 triliun. Target PBB Rp10 triliun realisasi sebesar Rp9,2 triliun. Target pajak restoran Rp3,5 triliun realisasi sebesar Rp3,1 triliun," katanya pula.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019