DKI gencar tagih tunggakan pajak

5 Desember 2019 16:37 WIB
DKI gencar tagih tunggakan pajak
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sebanyak 1.461 unit mobil mewah di Jakarta menunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp48,6 miliar. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta gencar menagih berbagai tunggakan pajak guna mengejar target penerimaan hingga akhir 2019.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan KPK menagih tunggakan pajak. Kerja sama itu dilaksanakan sejak Rabu (4/11) hingga beberapa hari ke depan.

Tunggakan pajak daerah yang menjadi sasaran, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), restoran, hiburan dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penagihan ini dalam rangka mencapai target penerimaan yang masih kurang sekitar Rp4,5 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hingga saat ini sekitar 80 persen lebih atau sebesar Rp36,04 triliun.

Sebanyak 438 petugas pajak dibantu lurah dan camat di lima kotamadya sejak Rabu hingga beberapa hari ke depan turun ke lapangan guna menagih piutang sejumlah jenis pajak daerah.

"Sejak pagi hingga malam dan hari Sabtu serta Minggu, petugas pajak turun ke lapangan untuk menagih pajak yang belum disetorkan sehingga piutang pajak sekitar Rp4,5 triliun tercapai hingga akhir 2019," katanya.

Baca juga: Mobil mewah tunggak pajak akan dipasangi stiker segel
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta gandeng KPK periksa pajak bahan bakar


Potensi PKB yang belum disetorkan pemilik kendaraan bermotor hampir mencapai Rp2 triliun. Sedangkan potensi pemasukan dari jenis pajak BPHTB sekitar Rp4 triliun hingga Rp6 triliun.

"Untuk itu, kami akan memasang stiker di kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB," katanya.

Pihaknya juga akan menagih kepada puluhan pengembang yang sudah memungut uang BPHTB dari transaksi jual-beli properti dengan konsumen, namun belum menyetorkan ke kas daerah.

Pajak Daerah DKI Jakarta pada 2019 ditargetkan sebesar Rp44,54 triliun. Namun hingga November, realisasi dari penerimaan pajak baru sekitar 80 persen lebih atau sebesar Rp36,04 triliun.
Baca juga: Jakarta genjot pajak untuk hindari pembengkakan defisit anggaran
Baca juga: Hiburan pindah ke daerah penyangga sebabkan pajak tak tercapai

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019