Mahkamah Sesyen Ipoh di Negara Bagian Perak, Malaysia menetapkan tanggal sidang untuk kasus pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang melibatkan anggota Komisi Eksekutif dan DPRD Perak, Paul Yong Choo Kiong, pada 10-14 Februari 2020.Mahkamah Sesyen Ipoh di Negara Bagian Perak, Malaysia menetapkan tanggal sidang untuk kasus pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang melibatkan anggota Komisi Eksekutif dan DPRD Perak, Paul Yong Choo Kiong, pada 10-14 Februari 2020
Penetapan tersebut disampaikan oleh hakim Norashima Khalid, di Ipoh, Kamis, pada sidang manajemen kasus yang melibatkan politisi dari partai berkuasa Democratic Action Party (DAP) dari koalisi partai Pakatan Harapan (PH).
Baca juga: Jaksa kasus pemerkosaan PRT minta saksi dilindungi
Norashima juga memerintahkan terdakwa untuk hadir selama persidangan dan mengizinkan permohonan penuntutan yang diwakili oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar untuk menghadirkan penerjemah.
Pengacara terdakwa Farhan Sapian telah meminta pengadilan untuk menetapkan tanggal, agar kasus tersebut dibacakan sebagai ganti persidangan karena dia akan mengajukan banding pada Maret tahun depan.
Farhan mengatakan tanggal tersebut tepat karena pembela telah mengajukan banding di Pengadilan Banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Ipoh yang menolak pengajuan untuk memindahkan kasus dari Mahkamah Sesyen ke Pengadilan Tinggi pada 26 November.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Azhar Mokhtar menolak permohonan Farhan dan mengatakan kasus pengadilan yang melibatkan pegawai negeri harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak tanggal diajukan.
Baca juga: Majikan penganiaya PRT Indonesia dipenjara 10 Tahun di Malaysia
Paul Yong didakwa memperkosa korban berusia 23 tahun asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) antara pukul 08.15 hingga 21.15 malam waktu setempat pada (7/7) lalu di sebuah rumah di tingkat atas di Desa Meru 2, Meru Desa Park, Meru Raya, Negara Bagian Perak.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019