"Tingkat pendidikan formal dengan literasi keuangan bisa tidak nyambung, maka dari itu kami dari Halofina (perusahaan fintech/teknologi finansial) sangat intens melakukan edukasi finansial, karena pengetahuan mengenai keuangan merupakan easy life skill yang seharusnya dimiliki," kata Chairman & Co-Founder Halofina, Eko P. Pratomo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Praktisi keuangan ini menambahkan, faktanya banyak korban investasi bodong yang ternyata memiliki gelar hingga Doktor (S3).
Baca juga: Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK
Menurut hasil Survey Nasional Literasi Keuangan (SNLK) yang ketiga tahun 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38.03 persen atau naik 8,33 persen dari posisi tahun 2016 yang mencapai 29,7 persen.
Hasil itu, ujar dia, dinilai cukup jauh jika dibandingkan dengan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Maka dari itu, literasi keuangan di Indonesia harus terus ditingkatkan.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, penyederhanaan dari edukasi investasi bila ada penawaran yang menggiurkan, adalah mengenali 2L.
Baca juga: Perusahaan investasi bodong bertambah signifikan, capai 263 entitas
"Simplifikasi dari edukasi investasi kalau ada penawaran yang menggiurkan, kenalilah 2L. L pertama Legal dan L kedua adalah Logis. Legal artinya menanyakan izin dan Logis berarti berfikir secara rasional," tutur Tongam L Tobing.
Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia meluangkan waktunya untuk mengecek legalitas, jangan mudah tergiur dengan tawaran tidak jelas, serta gunakan rasional agar terhindar dari investasi bodong.
Selain itu, ujar dia, masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Sepanjang tahun 2019 , ada total 444 entitas telah berhasil dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Sedangkan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong) juga dihentikan hingga akhir November 2019. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut, sebanyak 164 melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019