"Bahan-bahan masukan dari fraksi-fraksi di MPR RI itu kemudian dilaporkan kepada Presiden sehingga mengerti urgensi kehadiran haluan negara melalui amendemen terbatas UUD 1945," kata Basarah di Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat.
Basarah menilai seharusnya Presiden Jokowi tidak perlu menyampaikan pernyataan yang cenderung emosional menyikapi dinamika wacana dan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara.
Baca juga: Perlu konsensus sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945
Baca juga: Analis: Jangan sampai pembahasan amendemen UUD melebar ke mana-mana
Menurut dia, Presiden seharusnya mendapatkan masukan yang lengkap, komprehensif, dan menyeluruh, terutama dari pandangan fraksi-fraksi di MPR RI yang setuju menghadirkan kembali haluan negara melalui amendemen terbatas.
"Wacana amendemen terbatas bukan lagi menjadi wilayah aspirasi partai-partai politik karena selain dari menyerap aspirasi yang ditampung MPR dalam kegiatan Badan Pengkajian MPR sejak periode 2009—2014 lalu dilanjutkan 2014—2024," ujarnya.
Basarah menilai kalau koordinasi antara MPR dan Presiden berjalan baik, tidak perlu ada kesalahpahaman atau kesimpangsiuran terkait dengan wacana amendemen terbatas yang menyebabkan kondisi tidak kondusif.
Bagi MPR, kata dia, wacana mengenai pentingnya haluan negara adalah bagian dari pendidikan politik kepada rakyat dan lebih baik MPR memandu bangsa ini berdiskusi dalam ruang publik tentang masa depan bangsa.
Kalau mengenai hasil akhir bagaimana sikap politik MPR terkait dengan amendemen terbatas UUD 1945, lanjut dia, fraksi-fraksi akan melaporkan kepada ketua umum masing-masing.
"Apalagi parpol koalisi Jokowi-Ma'ruf akan berkoordinasi dengan Jokowi sebagai Presiden. Beri kesempatan MPR untuk bekerja, jangan kemudian divonis tidak perlu lagi amendemen terbatas UUD 1945," katanya.
Baca juga: Pimpinan MPR diskusi amendemen UUD 1945 dengan PBNU
Baca juga: Jokowi: Ada yang mau cari muka usulkan presiden 3 periode
Dalam konteks tersebut, menurut Basarah, fungsi koordinasi politik di lingkungan Istana Negara, Mensesneg harus lebih efektif berkoordinasi dengan publik dan fraksi-fraksi di MPR RI.
Basarah mengatakan bahwa Fraksi PDIP MPR RI tidak pernah diundang Mensesneg untuk dimintai pandangannya terkait dengan amendemen UUD 1945 yang sebenarnya bisa menjadi masukan kepada Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.
"Ini terkait dengan masukan yang diberikan kepada Presiden agar mendapatkan gambaran yang lebih utuh, komprehensif, dan substantif. Jangan akhirnya Presiden menanggapi dinamika di luar pembicaraan di MPR, seperti masa jabatan presiden tiga periode," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019