• Beranda
  • Berita
  • BPRD DKI-KPK RI razia pajak mobil mewah hingga apartemen di Jakbar

BPRD DKI-KPK RI razia pajak mobil mewah hingga apartemen di Jakbar

6 Desember 2019 20:27 WIB
BPRD DKI-KPK RI razia pajak mobil mewah hingga apartemen di Jakbar
Mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang telah menunggak pajak selama empat tahun mendapat stiker merah penanda obyek belum menbayar pajak oleh anggota Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (6/12/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar razia pajak "door to door" mulai mobil mewah hingga apartemen.

Kedua institusi itu menyisir sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat, Kamis yang terdata memiliki tunggakan pajak, utamanya dari pajak kendaraan mewah maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).

Di sebuah kantor yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menemukan graha perkantoran menunggak PBB dan satu mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang telah menunggak pajak selama empat tahun.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan untuk total tunggakan mobil mewah atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, sebesar Rp135 juta.

"Sedangkan untuk tunggakan PBB yakni Rp 37 juta untuk satu tahun," kata Yuandi saat lakukan door to door, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: KPK mendampingi BPRD DKI tagih pajak mobil mewah di Jakarta Utara

Baca juga: Mobil mewah tunggak pajak akan dipasangi stiker segel

Baca juga: 1.100 mobil mewah tunggak pajak di Jakarta


Setelah memberikan surat tunggakan kepada pemilik kantor, petugas memasang stiker merah penanda obyek belum bayar pajak di dalam gedung kantor, dan di kaca mobil mewah itu.

Selain itu, kedua instansi tersebut menyasar Apartemen Vittoria Residence yang menunggak pajak bumi dan bangunan dalam setahun senilai Rp1,1 miliar.

Yuandi meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sebelum 30 Desember 2019, dalam bulan keringanan pajak.

"Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk sembilan jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, dan PBB," kata Yuandi.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019