“Pada tahun 2020 layanan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan termasuk ke dalam program prioritas nasional pada RPJMN tahun 2020-2024, dengan target sebanyak 21.540 orang mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan pada 49 lapas, LPKA dan RS Pengayoman,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.
Baca juga: Ditjen PAS targetkan masalah "overstay" tuntas awal 2020
Salah satu persiapan yang dilakukan dengan menyelenggarakan Konsultasi Teknis (Konstek) dengan tajuk “Therapheutic Community berbasis Pemasyarakatan” pada 3-5 Desember 2019 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta.
Sri mengatakan konstek tersebut merupakan upaya penguatan kapasitas petugas pemasyarakatan yang telah ditentukan untuk melaksanakan program rehabilitasi, serta upaya optimalisasi pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.
“Peserta konstek akan dilatih sebagai pelaksana dan fasilitator rehabilitasi narapidana narkoba kategori pengguna, sehingga diharapkan narapidana tersebut dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkoba dengan rehabilitasi medis dan sosial yang telah diberikan,” kata Sri Puguh.
Baca juga: KPK apresiasi capaian Ditjen PAS tekan angka "overstay"
Rehabilitasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika menjadi perhatian khusus Dirjen PAS. Sri mengungkapkan bahwa dirinya sangat berkonsentrasi terhadap hal tersebut.
Terlebih saat ini, kata dia, jumlah tahanan dan narapidana narkotika mencapai 123.023 orang atau 45,84 persen dari total penghuni yang berjumlah 268.355 orang. Sedangkan jumlah narapidana penyalahguna narkotika mencapai 44.830 orang.
“Nilai ini nyatanya telah menjadi salah satu penyebab overcrowding di lapas dan rutan,” ujar dia.
Utami juga mengungkapkan bahwa terobosan hukum berupa pemberian amnesti bagi narapidana penyalahguna narkotika juga disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Capaian Rencana Aksi Tahun 2019-2020 dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara III DPR, Kamis (28/11).
Baca juga: KPK berikan rekomendasi kepada Ditjen PAS perbaikan sistem Lapas
Pemberian grasi atau amnesti tersebut bertujuan agar penyalahguna dapat melaksanakan rehabilitasi di luar lapas.
“Pak Menteri menyampaikan bahwa terobosan hukum itu untuk mengurangi angka overcrowded. Nantinya setelah keluar, wajib keluarga memberikan rehabilitasi, atau negara bagi yang tidak mampu agar dikirim ke tempat rehabilitasi di Kemensos," ujar Sri.
Paradigma di masyarakat juga perlu diperhatikan karena penyalahgunaan narkotika ini health problem, masalah kesehatan. Jadi rehabilitasi merupakan sebuah jawaban kebutuhan narapidana penyalahguna narkotika,” sambung dia.
Adapun terobosan hukum tersebut tidak serta merta diberikan kepada semua narapidana penyalahguna narkotika.
“Tidak diberikan ke semua narapidana penyalahguna ya. Kita lihat dulu, bagaimana hukuman mereka yang termasuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna. Apakah memungkinkan atau tidak untuk diusulkan amnesti," kata Sri.
Baca juga: Upaya menekan permintaan narkoba
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019