Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) segera dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat."Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkaranya sudah lengkap dan paling lambat minggu depan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama Putra.
"Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkaranya sudah lengkap dan paling lambat minggu depan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Yudha Utama Putra, di Banda Aceh, Jumat (6/12).
Kasus pencemaran nama baik tersebut melibatkan Saiful Mahdi, dosen Unsyiah.
Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi karena menyampaikan pendapatnya terkait hasil seleksi calon pegawai negeri sipil di perguruan tinggi tersebut di media sosial whatsapp
Yudha Utama Putra menyebutkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut sedang menyusun surat dakwaan. Jika surat dakwaan selesai, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua saksi ahli forensik ke pengadilan. Saksi lainnya dari kalangan akademisi," kata Yudha Utama Putra.
Baca juga: Menristekdikti diminta fasilitasi damaikan kasus dosen Unsyiah
Syahrul, kuasa hukum Saiful Mahdi mengatakan, kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan perkara tersebut menunjukkan proses hukumnya terus berlanjut.
"Kendati kasus dilimpahkan, kami berkeyakinan apa yang dilakukan klien kami bukanlah pencemaran nama baik, sehingga tidak memenuhi unsur pidana," kata Syahrul.
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, karena menyampaikan kritik dalam grup aplikasi pesan whatsapp terkait hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut Syahrul, tidak ada niat kliennya mencemarkan nama baik orang lain dalam grup beranggotakan dosen Unsyiah. Saiful Mahdi menyampaikan kritik untuk didiskusikan terkait hasil tes CPNS dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.
"Akibat kritikan tersebut klien kami dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah. Klien kami disangka melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE," kata Syahrul yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019