Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh belum memastikan pelaksanaan pilkada pada 2022 atau 2024, karena masih menunggu regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia."Kamu belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pilkada, apakah 2022 atau 2024 yang digelar serentak dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden," kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady, di Banda Aceh, Jumat (6/12).
"Kamu belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pilkada, apakah 2022 atau 2024 yang digelar serentak dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden," kata Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady, di Banda Aceh, Jumat (6/12).
Baca juga: Tak ada kapal, banyak warga Sabang gagal pilkada
Pilkada secara nasional digelar serentak pada 2024. Pilkada pada 2024 mengacu pada pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
Namun, dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis.
Pilkada terakhir di Aceh digelar serentak antara gubernur, empat wali kota, dan 15 bupati pada 2017 serta dua bupati dan satu wali kota pada 2018. Jika masa jabatan lima tahun, maka kepala daerah di Aceh hasil pilkada 2017 dan 2018 berakhir pada 2022 dan 2023.
Indra Milwady menyebutkan secara nasional pilkada digelar serentak pada 2024. Namun, Aceh bisa mengajukan pilkada pada 2022 karena ada undang-undang khusus yang mengaturnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006.
"Namun, karena itu menyangkut regulasi, maka kami menunggu dari KPU RI. Regulasi pilkada ini harus jelas, mana yang digunakan, undang-undang secara nasional atau kekhususan Aceh," kata Indra Milwady.
Baca juga: Plt Wali Kota Banda Aceh ingatkan PNS netral pada Pilkada
Komisioner KIP Banda Aceh Muhammad AH menyebutkan persoalan adanya dua aturan perundang-undangan tersebut merupakan ranah Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. KIP hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan.
"Karena itu, kami mendorong Gubernur Aceh dan DPR Aceh duduk bersama dengan pemerintah pusat membicarakan persoalan pilkada tersebut," kata Muhammad AH.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019