• Beranda
  • Berita
  • Jadup korban gempa Mataram tahap dua percairan tahun depan

Jadup korban gempa Mataram tahap dua percairan tahun depan

8 Desember 2019 12:02 WIB
Jadup korban gempa Mataram tahap dua percairan tahun depan
Dokumentasi - Pencairan jaminan hidup (jadup) tahap pertama kepada korban gempa bumi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (4/11/2019). ANTARA/Nirkomala/aa.

"Intinya, kita tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebab semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Kepala Dinsos Kota Mataram Hj Baiq Asnayati.

Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pencairan jaminan hidup tahap dua bagi korban gempa bumi di kota ini diperkirakan  pada tahun 2020, karena sampai sekarang belum ada informasi pencairan dari Pemerintah Pusat.

"Mungkin pencaiaran jadup tahap dua akan dilakukan tahun 2020, sama seperti tahap pertama yang diusulkan tahun 2018, cairnya tahun 2019," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Minggu.

Menurutnya, dalam proses pencairan jadup tahap kedua dengan usulan korban sebanyak 12.064 KK atau 41.860 jiwa, pihaknya sudah melaksanakan berbagai tahapan dan penyelesaian administrasi yang dibutuhkan untuk proses pencairan sejak pencairan jadup tahap pertama tuntas yakni sekitar bulan September 2019.
Baca juga: 2.010 KK korban gempa 2018 Mataram terima bantuan senilai Rp4,4 miliar

Oleh karena itu, posisi pemerintah kota saat ini hanya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat, apabila calon penerima jadup diminta untuk membuka rekening atau tahapan lainnya.

"Intinya, kita tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebab semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.

Sementara menyinggung tentang usulan jadup untuk korban gempa bumi yang masuk data tambahan, Asnayati mengatakan, sudah tidak ada lagi usulan setelah usulan tahap kedua.
Baca juga: Mataram tuntaskan penyaluran bantuan jaminan hidup korban gempa
Baca juga: Pencairan jadup korban gempa di Mataram terkendala akurasi data


"Tahap kedua saja belum dicairkan, jadi kita tidak bisa mengusulkan lagi. Jadup hanya diberikan sekali bagi korban bencana," ujarnya.

Besaran bantuan jadup yang diberikan Rp10 ribu per hari dikali 60 hari. Jadi satu kepala mendapatkan bantuan jadup sebesar Rp600 ribu. Bantuan jadup diterima langsung oleh para korban melalui rekening tabungan masing-masing kepala keluarga yang dibagikan saat pencairan.

"Hitungan bantuan jadup ini per jiwa. Kalau satu keluarga terdapat empat orang maka mereka mendapatkan bantuan jadup Rp2.400.000," katanya.

Asnayati menambahkan, pencairan jadup tahap pertama pada akhir bulan Juli 2019, diberikan kepada 2.010 kepala keluarga atau 7.448 jiwa korban gempa bumi dengan kategori rusak berat dengan total anggaran yang dicairkan pemerintah sebesar Rp4,4 miliar.
Baca juga: Dinsos Mataram verifikasi data usulan jadup korban gempa tahap kedua

Kemensos serahkan Jadup untuk korban bencana Sulteng


 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019