Sebanyak 2.010 Kepala Keluarga (KK) atau 7.448 jiwa korban gempa bumi Tahun 2018 menerima bantuan jaminan hidup senilai Rp4,4 miliar, yang dapat digunakannya untuk membeli bahan tambahan lauk pauk setelah berakhirnya tanggap darurat.Untuk pencairan jaminan hidup tahap pertama tersebut dikhususkan untuk 2.010 KK atau 7.448 jiwa, yang menjadi korban gempa bumi kategori rusak berat.
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh pada penyerahan bantuan itu secara simbolis di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/7) mengatakan bantuan jaminan hidup tahap pertama itu dihadiri 250 kepala keluarga dan dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)..
Ia mengatakan, untuk pencairan jaminan hidup tahap pertama tersebut dikhususkan untuk 2.010 KK atau 7.448 jiwa, yang menjadi korban gempa bumi kategori rusak berat.
"Hitungan bantuan jaminan hidup ini per jiwa, Rp10.000 per hari selama 60 hari. Jadi satu jiwa mendapatkan Rp600 ribu dikalikan dengan jumlah anggota keluarga dalam sebuah KK," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, untuk pencairan tahap awal, pemerintah kota telah mengeluarkan kebijakan hanya boleh dicairkan Rp1 juta, sementara sisanya ditabung untuk kepentingan lain yang lebih mendesak.
Baca juga: Korban gempa Mataram dibantu melalui program RTLH
"Jangan sampai karena dianggap uang bantuan, lalu digunakan semaunya untuk membeli rokok dan kebutuhan yang tidak terlalu penting," katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati mengatakan, bantuan jaminan hidup ini diberikan kepada semua masyarakat yang terdampak, tidak memandang apakah mereka itu kaya atau miskin.
"Jadi meskipun kepala dinas, kalau memang dia terdampak dan menjadi korban gempa tetap dapat jaminan hidup. Tapi kalau secara pribadi dia tidak mau menerima tidak masalah," katanya.
Ia mengatakan, setelah pencairan 250 KK di aula Pendopo Wali Kota Mataram, saat ini sisanya akan dicairkan melalui kelurahan masing-masing. "Jadi petugas dari Bank BNI 46 yang akan melayani masyarakat di kelurahan," katanya.
Sedangkan, menggapai pencairan hanya Rp1 juta tersebut salah seorang warga penerima jaminan hidup, Mega, menilai semestinya tidak seperti itu karena itu sudah menjadi hak korban gempa.
"Apalagi sekarang kita sedang butuh untuk biaya membeli baju seragam dan peralatan sekolah anak-anak," katanya.
Akan tetapi, sebagai masyarakat biasa Mega bisa memaklumi kebijakan pemerintah kota itu untuk kebaikan masyarakat juga. Apalagi, pembatasan pencairan berlaku hari ini saja.
"Jadi tidak masalah sih, yang pasti kalau besok kami bisa menarik sisanya di ATM mana pun," ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkot Mataram cabut dispensasi pembayaran PBB korban gempa
Baca juga: Dinsos Mataram verifikasi data usulan jadup korban gempa tahap kedua
Pewarta: Nirkomala
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019