Perusahaan Listrik Negara (PLN) salah satu BUMN membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk meniti karir dengan memberikan hak yang sama dengan karyawan lain.tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas
"Sesuai petunjuk dari Kementerian BUMN, kami juga telah mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawan," kata Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji di Jakarta, Minggu.
Menurutnya sebagaI BUMN, PLN juga memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas.
Baca juga: Mensos ingin tambah kuota kerja bagi pekerja penyandang disabilitas
Baca juga: Pemerhati sebut perlu pemberdayaan pekerja disabilitas
Sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan.
Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya.
Di tahun 2019 ini, papar Aji, ada 3 penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan (training) sambil bekerja (on the job training) yang rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus kinerjanya, baik dalam hal soft competency maupun hard competency, yakni Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan; Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit; serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.
Baca juga: Perusahaan sambut kehadiran pekerja dari penyandang disabilitas
Baca juga: Industri pariwisata diminta buka peluang pekerja disabilitas
Yang jelas, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan (UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas. Disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
"Sebenarnya, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekrutmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini," kata Aji.
Baca juga: Menperin dorong industri memberdayakan penyandang disabilitas
Baca juga: DKI dorong perusahaan pekerjakan penyandang disabilitas
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019