• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Xinjiang-China: UU AS langgar hukum internasional

Gubernur Xinjiang-China: UU AS langgar hukum internasional

9 Desember 2019 10:26 WIB
Gubernur Xinjiang-China: UU AS langgar hukum internasional
Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China berbaris berjalan saat upacara pembukaan empat kontes yang diadakan oleh China sebagai bagian dari International Army Games 2019 di Korla, Daerah Otonomi Xinjiang Uighur, China, 3/8/2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/Files/ama/cfo
Langkah Amerika Serikat baru-baru ini menyangkut Xinjiang adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan campur tangan kotor dalam urusan dalam negeri China, kata gubernur wilayah barat jauh itu, Senin.

Pekan lalu, DPR AS mengeluarkan undang-undang yang meminta agar tindakan lebih kuat diterapkan terhadap Beijing atas perlakuannya   pada kalangan minoritas Muslim Uighur.

Pakar dan aktivis AS mengatakan China telah menahan kemungkinan satu juta warga Uighur di kamp-kamp penahanan massal di Xinjiang.

China mengatakan kamp-kamp itu adalah bagian dari penumpasan antiteror dan menyediakan pelatihan kejuruan.

Tindakan antiterorisme di Xinjiang tidak berbeda dengan tindakan antiterorisme di Amerika Serikat, kata gubernur Xinjiang Shohrat Zakir kepada wartawan di Beijing.

Sumber: Reuters

Baca juga: China : RUU AS soal Xinjiang pengaruhi kerja sama bilateral

Baca juga: Pemerintah Xinjiang nyatakan dokumen yang bocor tentang Uighur palsu

Baca juga: Xinjiang, jantung Jalur Sutera nan Rupawan

 

Cara China meredam ekstremisme

Pewarta: Maria D Andriana
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019