HoA untuk pembentukan joint venture bidang perkeretaapian yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin ini dengan dihadiri oleh Anies, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirut KAI Edi Sukmoro dan Dirut MRT William Sabandar itu, diharapkan mempermudah dan meningkatkan layanan transportasi antar moda yang terintegrasi di Jabodetabek.
"Alhamdulillah, hari yang bersejarah bagi Jakarta. Ini impian untuk memiliki transportasi umum terintegrasi yang selama ini ada di dalam cita-cita. Transportasi publik yang efisien, yang kata kuncinya selalu kami dorong adalah terintegrasi. Artinya, terintegrasi secara rute, pengelolaan, dan ticketing," kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Dengan terintegrasinya transportasi Jabodetabek ini, lanjut Anies, maka diharapkan masyarakat umum yang saat ini menggunakan kendaraan umum kereta api, sekitar 1,2 juta orang, dan kendaraan angkutan darat, sekitar 980 ribu orang, nantinya akan bisa menikmati pengintegrasian transportasi sebagai satu kesatuan.
"Kita menyampaikan apresiasi rencana integrasi antar moda transportasi di Jakarta memasuki babak baru. Kini awal di mana angkutan kereta api dengan angkutan darat yang ada di Jakarta akan terintegrasikan. Artinya, jutaan penduduk Jakarta akan bisa berpindah dari satu moda ke moda yang lain secara leluasa (dan) mudah," ujar Anies.
Penandatanganan Perjanjian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Tanggal 8 Januari 2019, yang pada pokoknya memberikan arahan agar pengelolaan moda transportasi di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dapat dilakukan oleh satu otoritas, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Di mana Pemprov DKI Jakarta akan memiliki kontrol pada struktur kepemilikan perusahaan yang akan mengelola moda transportasi tersebut.
"Pemprov DKI merasa terhormat, kepercayaan itu diberikan untuk kita mengelola ini secara bersama-sama. Jadi kita berharap nanti studi komprehensif bisa dituntaskan segera. Kemudian kita pastikan konsepnya World Class, bukan hanya hari ini, tapi berkelas di dekade ke depan. Ini bukan sekedar soal membangun perumahan sekitar arena stasiun, tapi ingin mengubah seluruh mindset kita dalam menata kota. Dan ukuran keberhasilan hari ini, bukan pada kesepakatan nanti yang dibuat, tetapi ketika warga memilih meninggalkan kendaraan pribadi," kata Anies.
Sejalan dengan arahan Presiden tersebut, Pemprov DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur tentang penugasan PT MRT Jakarta untuk pembentukan badan usaha patungan bidang perkeretaapian perkotaan DKI Jakarta, menunjuk PT MRT Jakarta sebagai Pihak dalam pelaksanaan pengelolaan moda trasportasi perkeretaapian Jabodetabek melalui Perjanjian ini yang bersama-sama dengan PT Kereta Api Indonesia membentuk Perusahaan Baru sebagai joint venture vehicle integrasi transportasi Jadebotabek.
"Hari ini ditandatangani Head of Agreement di mana PT MRT dan PT KAI akan membentuk sebuah perusahan Joint Venture yang ownership-nya 51 persen di MRT dan 49 persen di KAI. Nantinya akan mengatur, mengenai stasiun-stasiun di kawasan Jakarta, penngelolaan kereta api commuter, dan pengelolaan kereta api bandara. Karena itu, bisa dibayangkan bila pengguna kereta api dan angkutan darat dikombinasikan, keduanya sudah lebih dari dua juta orang di Jakarta yang menggunakan kendaraan umum bila itu nanti terintegrasi 100 persen," ucap Anies.
Untuk diketahui, PT KAI (Persero) dan PT MRT Jakarta (Perseroda) bermaksud bekerja sama membentuk perusahaan patungan atau joint venture vehicle integrasi transportasi Jadebotabek, yang sebagai tahap awal akan dilakukan:
• Kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi;
• Kajian dan pelaksanaan pengembangan TOD di Jabodetabek dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian ini (Rencana Transaksi).
Baca juga: PT KAI dan PT MRT bentuk perusahaan patungan integrasikan transportasi
Baca juga: Anies: pembentukan "Joint Venture" dalam rangka kelola transportasi
Baca juga: "Joint Venture" Jak Lingko tunggu pergub
Sebagai bagian dari integrasi transportasi Jabodetabek, PT KAI (Persero) dan PT MRTJ (Perseroda) juga bermaksud untuk melakukan pengembangan Transit Oriented Development (TOD), dan pembentukan perusahaan baru inj bertujuan untuk melaksanakan Rencana Transaksi sebagai bagian dari rencana penyelenggaraan integrasi kereta api di Jabodetabek.
Ketentuannya bahwa pembentukan dan pelaksanaan kegiatan usaha baru akan dijalankan dengan prinsip yang mengedepankan Financial Neutrality bagi para pihak dan perusahaan baru, serta senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk ketentuan terkait Public Service Obligation).
"Mudah-mudahan penandatanganan ini langsung bisa dilanjutkan dengan tindakan yang nyata. Angkutan (KAI) Jabodetabek per hari sudah mencapai 1.154.000 orang yang diangkut oleh KRL. Artinya ini kalau kita siapkan armadanya lebih-lebih, ini mereka tidak perlu lagi bawa mobil/motor. Jadi ini adalah kerja sama yang luar biasa dan baik. Harapannya, manakala ini berjalan baik dan bisa ditata dengan baik, ini adalah potret yang kita jadikan contoh untuk kerja sama yang lainnya, di daerah lain selain dari DKI Jakarta," ucap Dirut PT KAI Edi Sukmoro.
Turut hadir dalam acara penandatanganan ini, Direktur Jenderal Pengkeretaapian Kementrian Perhubungan RI Zulfikri; Direktur Utama PT Penjaminan Insfrastruktur Indonesia M. Wahid Sutopo; serta Para Pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019