Menurut Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa, dari empat gudang tersebut BPOM mengamankan 127.281 barang sitaan yang terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar.
Nilai ekonomi kosmetik, obat tradisional, dan produk pangan ilegal yang disita, menurut Kepala BPOM, seluruhnya lebih dari Rp53 miliar.
Barang yang disita terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 item produk kosmetik ilegal, 12 item produk obat tradisional ilegal, dan tiga item produk pangan olahan ilegal.
Produk kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use.
Sementara itu, obat tradisional ilegal yang disita petugas antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active dan produk pangan olahan ilegal yang disita antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, dan Black Latte 100 g.
Menurut Kepala BPOM, pelaku dalam perkara ini diduga melakukan kejahatan terkait peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan menggunakan saluran perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT Boxme Fulfillment Centre.
"Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commerce Indonesia," kata dia mengenai modus pelaku penjualan produk secara ilegal tersebut.
Dalam perjanjian tersebut, menurut dia, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan lalu mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman/kurir.
Penny mengatakan bahwa BPOM telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi terkait temuan itu.
"Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini," kata dia.
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, dia mengatakan, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menurut ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar
Baca juga:
Balai Besar POM Bandung musnahkan 2.802 produk ilegal
BBPOM amankan ribuan botol herbal pelangsing ilegal di Aceh Tenggara
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019