Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan pemusnahan 2.802 produk ilegal yang merupakan temuan dari hasil pengawasan dan penindakan di wilayah Jawa Barat pada 2019.
Kepala BBPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, baik yang tidak memiliki izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
"Balai Besar POM di Bandung berhasil mengamankan 2.802 unit produk ilegal dengan nilai keekonomiannya sebesar Rp4,935 milyar. Untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, produk ilegal tersebut kami dimusnahkan," kata Bagus di Kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin.
Baca juga: BBPOM Yogyakarta musnahkan 125 kilogram obat kedaluwarsa
Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh produk kosmetik sebesar 65,92 persen. Sedangkan sisanya terdiri dari produk obat tradisional ilegal sebanyak 4,60 persen, obat keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 23,87 persen, dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 5,61 persen.
Menurutnya produk kosmetik ilega yang mendominasi tersebut diduga mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat, di antaranya mengandung sildenafu sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.
Baca juga: BPOM Palu musnahkan produk ilegal senilai Rp392 juta
Dari temuan selama tahun 2019 itu, menurut dia, banyak wilayah di Jawa Barat yang potensi peredaran produk ilegalnya tinggi. Di antaranya adalah wilayah Bogor, Sukabumi, Bekasi dan juga wilayah Bandung.
Tingginya potensi peredaran produk ilegal tersebut, kata dia, juga dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang tinggi. Bahkan, menurutnya produk ilegal tersebut kini lebih mudah beredar seiring perkembangan teknologi perdagangan.
Baca juga: BBPOM Surabaya musnahkan obat-makanan ilegal senilai Rp10,7 miliar
"Banyak produk yang tidak memenuhi syarat (ilegal) melalui penjualan online, beberapa barang yang kita musnahkan juga ada yang dari temuan pengawasan online," katanya.
Selain itu, dia menyebut bahwa sudah ada sejumlah orang yang menjadi tersangka atas penjualan dan peredaran produk ilegal tersebut. Menurutnya sebagian tersangka sudah ada yang akan menempuh proses peradilan.
"Ada sanksi, ada pasal yang mengatur di UU Kesehatan, ketentuan pasalnya sudah jelas, ada 17 tersangka untuk tahun ini," katanya.
Baca juga: Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019