Pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia, kedua belah pihak ingin menyelesaikan sejumlah prosedur penempatan dan pelindungan PMI yang belum terselesaikan.
Hal itu disampaikan saat Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia Tan Sri Dato' Hj. Muhyiddin bin Hj. Mohd. Yassin, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa.
Usai melakukan pertemuan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa pemerintah Malaysia sangat terbuka terhadap semua hal yang berkaitan dengan penempatan dan pelindungan PMI untuk dibicarakan bersama.
"Intinya Pemerintah Malaysia sangat terbuka untuk semua hal bisa dibicarakan, bisa didiskusikan, termasuk isu beberapa MoU untuk pekerja domestik yang belum ada pembaruan," kata Ida Fauziah melalui siaran pers.
Baca juga: Migrant Care nilai moratorium pekerja migran perlu dicabut
Ida menjelaskan, nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia tentang Penempatan Pekerja Sektor Domestik telah berakhir sejak tahun 2016.
Indonesia sudah mengajukan pembaruan nota kesepahaman sejak tahun 2015. Namun hingga saat belum mendapat kesepakatan.
"Ini juga didorong, kita meminta untuk segera ada respon atau tanggapan dari apa yang sudah kita ajukan," jelas Ida.
Selain pembaruan nota kesepahaman untuk penempatan pekerja sektor domestik, pertemuan ini juga membahas kebijakan sepihak (uniteral) dari pemerintah Malaysia.
Kebijakan sepihak tersebut diantaranya kebijakan double medical chek-up serta kebijakan imigrasi seperti Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), e-VDR (Visa Dengan Rujukan), dan Imigration Security Clereance (ISC).
"Untuk itu, Indonesia meminta agar kebijakan-kebijakan tersebut ditinjau kembali dan perlu mendapat kesepakatan bersama. Sehingga, tidak ada salah satu pihak yang dirugikan," terang Menaker.
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, menambahkan, Indonesia telah mengajukan draf nota kesepahaman yang mencakup inisiasi penempatan melalui mekanisme rekrutmen satu kanal. Dengan pertemuan kedua menteri pada hari ini, diharapkan proses pembaruan nota kesepahaman dapat segera terselesaikan.
Baca juga: BNP2TKI akan berubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019