"Masalah penyelundupan bahan baku pembuatan bom ikan merupakan tanggung jawab kita bersama. Dinas perikanan sebagai instansi teknis pengelola sumberdaya kelautan dan perikanan, polisi dan angkatan laut sebagai penegak hukum, dan masyarakat sebagai pengguna manfaat sumberdaya kelautan," kata Antonius Andy Amuntoda, di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan maraknya penyelundupan bahan baku pembuatan bom ikan dari Makasar untuk para nelayan di Flores Timur, Lembata dan Sikka, dan upaya dalam melakukan pemberantasan.
Baca juga: HNSI NTT minta aparat telusuri pasokan bahan baku bom ikan
Baca juga: PSDKP Kupang tetapkan 3 tersangka kasus bom ikan di Flores Timur
Menurut dia, selama ini para nelayan mendapat suplay bahan baku pembuatan bom ikan dari Makasar.
"Bahan baku bom ikan itu berupa pupuk matahari yang diselundupkan dari Makasar, melalui wilayah perairan laut dengan menggunakan kapal-kapal nelayan," katanya.
Dia menambahkan, untuk memberantas bom ikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polair, angkatan laut dan kejaksaan untuk memberantas illegal fishing.
"Kami sudah membentuk forum koordinasi antara dinas perikanan, Polair, angkatan laut dan kejaksanaan untuk bersama sama memberantas illegal fishing tersebut," katanya
.
Dia juga berharap, nelayan maupun masyarakat pesisir dapat berperan membantu aparat untuk bersama-sama dalam memberantas dan mencegah masuknya bahan pembuat bom ikan dari luar ke wilayah itu.
Baca juga: Susi Pudjiastuti geram bom ikan masih diperjualbelikan bebas
Baca juga: KKP apresiasi deklarasi nelayan hentikan bom ikan
Cegah Pelaku Bom Ikan, Lanal Kendari Intensifkan Patroli
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019