• Beranda
  • Berita
  • Menteri PANRB: Kalau mau jadi ASN, harus ikut aturan SKB radikalisme

Menteri PANRB: Kalau mau jadi ASN, harus ikut aturan SKB radikalisme

10 Desember 2019 18:01 WIB
Menteri PANRB: Kalau mau jadi ASN, harus ikut aturan SKB radikalisme
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo usai menyerahkan penghargaan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (10/12/2019). ANTARA/Fransiska Ninditya/am.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti aturan dan regulasi, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.

"Silakan kalau ada yang pro dan kontra, yang nyinyir, silakan saja. Kalau mau masuk ASN, ya dia harus ikuti aturan-aturan di ASN," kata Tjahjo usai menyerahkan penghargaan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden: Terorisme dan radikalisme masih menjadi tantangan serius

Baca juga: Moeldoko ungkap tujuan penerbitan SKB Radikalisme dan PP Terorisme

Baca juga: Kominfo blokir 1500 situs dan medsos konten radikalisme-terorisme


Tjahjo menegaskan Pemerintah tetap akan memberlakukan SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga tersebut, sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja ASN yang optimal, profesional dan melayani masyarakat.

"Tetap (ditegakkan). Ini kan kita punya aturan supaya ASN itu kerjanya kerja optimal, profesional dan melayani masyarakat," tambahnya.

SKB Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN tersebut memuat sejumlah larangan untuk dipatuhi seluruh ASN.

Dalam SKB itu, seluruh ASN dilarang untuk antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Ke-11 instansi pemerintahan yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019