Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MD (37).
"Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti sembilan bungkusan berisi 0,85 gram sabu-sabu, alat isap narkoba, satu ikat plastik bening, dan satu unit telepon genggam," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Tersangka MD merupakan warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Tersangka ditangkap di kawasan Peulanggahan pada Senin (9/12). Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MD mengakui semua barang bukti tersebut milik seseorang bernama Andi. Kini, kepolisian memasukkan Andi dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"DPO atas nama Andi menjanjikan uang Rp20 ribu kepada tersangka MD jika mampu menjual sabu-sabu per paket. Barang terlarang dijual tersangka MD Rp100 ribu per paketnya," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Kepada polisi, tersangka MD mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu-sabu milik Andi. Kini, tersangka MD diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka MD diancam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap penjual satwa dilindungi
Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap buronan Polda Sumut
Baca juga: Polresta Banda Aceh musnahkan 1,1 ton ganja
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019