Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits B Ramandey, menyebutkan, selama 2019 sebanyak 154 pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut.... kurun 2015-2018 itu aparat keamanan itu menjadi peringkat pertama pihak yang diadukan ke Komnas HAM. Namun dalam tahun ini, 2019, dalam konteks Papua, itu justru dilakukan oleh kelompok yang melakukan tindakan-tindakan itu secara massal sebesar 4
"Tahun 2019, pengaduan yang masuk sebanyak 154, atau lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 68 pengaduan. Sementara pada 2017 sebanyak 89 pengaduan, pada 2016 sebanyak 124 pengaduan dan 2015 sebanyak 103 pengaduan," katanya, usai menggelar lokakarya memperingati 71 tahun hari HAM Internasional di Jayapura, Selasa.
Baca juga: Warga Wamena nyalakan lilin peringati hari HAM
Menurut dia, pelonjakan pengaduan kepada mereka pada 2019 cukup memprihatinkan dan rata-rata yang diadukan adalah kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan pada Agustus dan November lalu di sejumlah kabupaten dan kota di Papua, di antaranya di Wamena dan Jayapura.
"Jadi dalam kurun 2015-2018 itu aparat keamanan itu menjadi peringkat pertama pihak yang diadukan ke Komnas HAM. Namun dalam tahun ini, 2019, dalam konteks Papua, itu justru dilakukan oleh kelompok yang melakukan tindakan-tindakan itu secara massal sebesar 47 persen," katanya.
Baca juga: 13 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua siap ditindaklanjuti
"Jadi, kelompok-kelompok itu yang melakukan perusakan dan lalu yang berikut adalah intitusi kepolisian dengan 25 persen, lalu pemerintah daerah yaitu 18 persen, lalu 6 persen itu individu," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan tema atau hak yang diadukan pada tahun ini adalah tentang hak hidup sebanyak 48 kasus dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015-2019), hak pendidikan tiga kasus, hak tersangka 12 kasus, hak pelapor tujuh kasus, hak tahanan dan narapidana delapan kasus , hak rasa aman delapan kasus dan hak atas pekerjaan sebanyak delapan kasus.
Baca juga: Tokoh Papua : Kedepankan pendekatan budaya dalam membangun Papua
"Sisanya, aduan tentan hak warga negara, hak milik, hak atas ganti rugi, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejaheraan, dan lainnya, itu rata-rata 1 hingga tiga kasus," katanya.
Dari semua aduan itu, kata dia, ada yang sudah diproses hingga sampai ke tahap penyelesaian atau ke pengadilan dan ada yang masih berproses. "Intinya Komnas HAM tetap bekerja sesuai tupoksi," katanya.
Baca juga: Bertemu Mahfud, Komnas HAM bicara soal pelanggaran HAM dan PapuaBaca juga: Bertemu Mahfud, Komnas HAM bicara soal pelanggaran HAM dan Papua
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019